Pemilu 2024
MK Tolak Gugatan PHPU, PKN Besutan Anas Urbaningrum Resmi Miliki Kursi DPRD Sumsel
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan Anas Urbaningrum resmi memiliki satu kursi DPRD Sumsel 2024-2029.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang putusan perkara PHPU di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (21/5/2024) malam. Dengan putusan ini Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendapatkan 1 kursi DPRD Sumsel 2024-2029.
menyampaikan salinan putusan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI bersurat memerintahkan ke KPU Provinsi Sumsel.
"Tinggal penetapan Caleg Terpilih. Di situ hakim MKnya menyampaikan bahwa salinan keputusan atau penetapan ini akan segera disampaikan ke KPU RI. Kami menunggu itu," ujarnya.
Setelah nanti MK RI mengirimkan ke KPU RI terkait salinan putusan bahwa seluruh perkara yang diadukan ini selesai sehingga bisa dilakukan penetapan.
"Nanti begitu KPU RI mendapatkan suratnya, KPU RI bersurat ke kami dKPU Provinsi memerintahkan penetapan karena sudah selesai. Atas dasar surat itulah bahwa penetapan Caleg Terpilih," terang Andika.
Tags
Partai Kebangkitan Nusantara
Mahkamah Konstitusi
Muba
Anas Urbaningrum
Partai Kebangkitan Bangsa
DPRD Sumsel
KPU
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.