Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan PHPU, PKN Besutan Anas Urbaningrum Resmi Miliki Kursi DPRD Sumsel

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan Anas Urbaningrum resmi memiliki satu kursi DPRD Sumsel 2024-2029.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang putusan perkara PHPU di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (21/5/2024) malam. Dengan putusan ini Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendapatkan 1 kursi DPRD Sumsel 2024-2029. 

menyampaikan salinan putusan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI bersurat memerintahkan ke KPU Provinsi Sumsel.

"Tinggal penetapan Caleg Terpilih. Di situ hakim MKnya menyampaikan bahwa salinan keputusan atau penetapan ini akan segera disampaikan ke KPU RI. Kami menunggu itu," ujarnya.

Setelah nanti MK RI mengirimkan ke KPU RI terkait salinan putusan bahwa seluruh perkara yang diadukan ini selesai sehingga bisa dilakukan penetapan.

"Nanti begitu KPU RI mendapatkan suratnya, KPU RI bersurat ke kami dKPU Provinsi memerintahkan penetapan karena sudah selesai. Atas dasar surat itulah bahwa penetapan Caleg Terpilih," terang Andika.  

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved