Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan PHPU, PKN Besutan Anas Urbaningrum Resmi Miliki Kursi DPRD Sumsel

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan Anas Urbaningrum resmi memiliki satu kursi DPRD Sumsel 2024-2029.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang putusan perkara PHPU di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (21/5/2024) malam. Dengan putusan ini Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendapatkan 1 kursi DPRD Sumsel 2024-2029. 

SRIPOKU.COM - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan Anas Urbaningrum resmi memiliki satu kursi DPRD Sumsel 2024-2029.

Putusan inkrach dan mengikat ini pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang putusan perkara PHPU di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (21/5/2024) malam.

Permohonan perkara nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut mengenai perolehan kursi Pemohon di Daerah Pemilihan Lahat 5, Palembang 6 dan Sumatera Selatan 9 (kabupaten Muba).

Wasekjen Pimnas PKN, M. Hasan Haikal Wasekjen mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa dengan putusan tersebut PKN telah resmi mendapatkan 1 kursi DPRD Provisnsi di Sumsel 9 Daerah Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Ya syukur Alhamdulillah putusan MK pada semalam telah menguatkan hasil-hasil keputusan yang dilakukan oleh KPU sebelumnya," kata Haikal, Rabu (22/5/2024).

Dimana keputusan-keputuan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme berjenjang mulai dari perhitungan tingkat TPS, pleno PPK di tingkat Kecamatan, pleno KPUD di tingkat Kabupaten sampai ditingkat Provinsi.

"Sehingga berdasarkan proses rekapitulasi perhitungan tersebut Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan alokasi 1 kursi di dapil Sumsek 9 (Musi Banyuasin)," kata Haikal.

Selain itu juga, Haikal mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada masyarakat Musi Banyuasin khususnya, dimana pada saat Pileg 14 Februari yang lalu telah memilih dan

memberikan amanahnya terhadap kader-kader PKN sehingga PKN di Musi Banyuasin memperoleh hasil yang cukup signifikan yakni mendapatkan 4 kursi DPRD Kabupaten dan 1 Kursi DPRD Provinsi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa perolehan kursi PKN baik itu Kabupaten dan Provinsi di Musi Banyuasin tak lepas dari semangat dan

kerja-kerja gotong royong seluruh kader dan simpatisan PKN di Musi Banyuasin yang di komandoi langsung oleh Ketua Pimda PKN Sumatera Selatan Ir. Hj. Lucianty, SE yang bakal maju Pilkada Musi Banyuasin.

"Perolehan kursi PKN terkhusus di Musi Banyuasin ini merupakan salah satu bukti bahwa ketokohan Ir. Hj. Lucianty, SE masih sangat besar pengangaruhnya di masyarakat Musi Banyuasin," terangnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranatajaya membenarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat.

Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Prof. Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si didampingi Ketua Pimda PKN Sumsel Ir Hj Lucianty SE memberikan keterangan pers usai menggelar Safari Ramadhan dan Sarasehan di Sekretariat Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (24/3/2024).
Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Prof. Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si didampingi Ketua Pimda PKN Sumsel Ir Hj Lucianty SE memberikan keterangan pers usai menggelar Safari Ramadhan dan Sarasehan di Sekretariat Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (24/3/2024). (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Baca juga: Muchendi Bikin Penasaran Belum Umumkan Wakilnya, Warga OKI Rindu Trah Ishak Mekki

"Putusan MK untuk keputusan perselisihan hasil kan final mengikat. Ya udah berarti gak ada (celah) lain," ungkap Andika.

Andika yang mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini mengatakan tahapan selanjutnya untuk penetapan Caleg Terpilih, dari MK akan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved