Pemilu 2024
MK Tolak Gugatan PHPU, PKN Besutan Anas Urbaningrum Resmi Miliki Kursi DPRD Sumsel
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan Anas Urbaningrum resmi memiliki satu kursi DPRD Sumsel 2024-2029.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan Anas Urbaningrum resmi memiliki satu kursi DPRD Sumsel 2024-2029.
Putusan inkrach dan mengikat ini pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang putusan perkara PHPU di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (21/5/2024) malam.
Permohonan perkara nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut mengenai perolehan kursi Pemohon di Daerah Pemilihan Lahat 5, Palembang 6 dan Sumatera Selatan 9 (kabupaten Muba).
Wasekjen Pimnas PKN, M. Hasan Haikal Wasekjen mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa dengan putusan tersebut PKN telah resmi mendapatkan 1 kursi DPRD Provisnsi di Sumsel 9 Daerah Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ya syukur Alhamdulillah putusan MK pada semalam telah menguatkan hasil-hasil keputusan yang dilakukan oleh KPU sebelumnya," kata Haikal, Rabu (22/5/2024).
Dimana keputusan-keputuan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme berjenjang mulai dari perhitungan tingkat TPS, pleno PPK di tingkat Kecamatan, pleno KPUD di tingkat Kabupaten sampai ditingkat Provinsi.
"Sehingga berdasarkan proses rekapitulasi perhitungan tersebut Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan alokasi 1 kursi di dapil Sumsek 9 (Musi Banyuasin)," kata Haikal.
Selain itu juga, Haikal mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada masyarakat Musi Banyuasin khususnya, dimana pada saat Pileg 14 Februari yang lalu telah memilih dan
memberikan amanahnya terhadap kader-kader PKN sehingga PKN di Musi Banyuasin memperoleh hasil yang cukup signifikan yakni mendapatkan 4 kursi DPRD Kabupaten dan 1 Kursi DPRD Provinsi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa perolehan kursi PKN baik itu Kabupaten dan Provinsi di Musi Banyuasin tak lepas dari semangat dan
kerja-kerja gotong royong seluruh kader dan simpatisan PKN di Musi Banyuasin yang di komandoi langsung oleh Ketua Pimda PKN Sumatera Selatan Ir. Hj. Lucianty, SE yang bakal maju Pilkada Musi Banyuasin.
"Perolehan kursi PKN terkhusus di Musi Banyuasin ini merupakan salah satu bukti bahwa ketokohan Ir. Hj. Lucianty, SE masih sangat besar pengangaruhnya di masyarakat Musi Banyuasin," terangnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranatajaya membenarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat.

Baca juga: Muchendi Bikin Penasaran Belum Umumkan Wakilnya, Warga OKI Rindu Trah Ishak Mekki
"Putusan MK untuk keputusan perselisihan hasil kan final mengikat. Ya udah berarti gak ada (celah) lain," ungkap Andika.
Andika yang mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini mengatakan tahapan selanjutnya untuk penetapan Caleg Terpilih, dari MK akan
Partai Kebangkitan Nusantara
Mahkamah Konstitusi
Muba
Anas Urbaningrum
Partai Kebangkitan Bangsa
DPRD Sumsel
KPU
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.