Pilkada Palembang 2024

Enam Nama Cakada Palembang Hari Ini Diundang DPP PKB, Nandriani Octarina: Tidak Perlu Diresahkan

Inilah enam Bakal Calon Kepala Daerah Palembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menerima undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPP PKB

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Bakal Calon Walikota Palembang Nandriani Octarina S.Psi, CHA 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Inilah enam Bakal Calon Kepala Daerah Palembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menerima undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Kantor DPP PKB Jl Raden Saleh Nomor 9 Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Surat yang dikeluarkan Desk Pilkada DPP PKB yang diketuai A Halim Iskandar dan Sekretarisnya Zainul Munasichin dan ditembuskan ke DPC PKB Palembang ini

ternyata selain mengundang Nandriani Octarina S.Psi, CHA, juga kepada Pj Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, Fitrianti Agustinda SH MH,

Yudha Pratomo Mahyuddin MSc PhD, H Firmansyah Hadi SE, dan drg. Asti Rosmala Dewi Sp. Perio MM  MARS.

Sebelumnya Tim Nandriani mengklaim hingga saat ini dirinya adalah penerima tunggal surat tugas dari DPP PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk maju sebagai Calon Walikota Palembang 2024.

"Ini kan banyak yang berspekulasi, terlalu banyak kesannya kebakaran jenggot. Sementara mereka sendiri belum membaca

apa isi  surat penetapan itu," ungkap Juru Bicara Tim Pemenangan Nandriani Octarina, Kemas Khoirul Mukhlis, Rabu (22/5/2024).

Ia mempersilahkan bagi yang penasaran untuk membaca surat itu. Menurutnya, kalaupun ada kebijakan partai, keputusan

partai itu kan mekanisme yang sudah diatur oleh partai. Siapapun yang ikut di situ harus tunduk dengan ketentuan partai. 

"Kita kemarin memang di dalam surat keputusan DPP PKB itu, Ibu Nandriani tunggal, sendirian ditetapkan sebagai Bakal Calon Walikota Palembang," katanya.

Mantan Ketua KPU Kota Palembang ini menyebut biarlah proses berjalan seiring dengan waktu. Kalaupun pada saatnya kelima kandidat lain mendapatkan surat tugas, KKM mengatakan mari sama-sama bekerja.

"Tapi kalau memang tidak dapat, surat penetapan tahap satu Ibu Nandriani harus diakui semua pihak," ujarnya.

Diterangkan Direktur Eksekutif Lintas POlitika Indonesia, tahapan PKB ini memberikan surat tugas karena belum cukup kursi mengusung sendiri calon untuk maju Pilkada Palembang.

Dengan surat ini Nandriani diminta untuk menjalin komunikasi dengan Parpol lain untuk berkoalisi. Setelah lengkap kalau Nandriani bisa berkoalisi

dengan Parpol lain sehingga cukup kursi, cukup perahu, mau tak mau sesuai surat tugas itu diminta untuk tahapan selanjutnya. Ini yang telah dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved