Dosen Dipecat di Palembang

Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap Laporkan Salah Satu Kampus di Palembang ke Disnaker

Dr Conie Pania Putri SH MH diberhentikan oleh salah satu kampus di Palembang sebagai dosen tetap. 

Editor: Yandi Triansyah
handout
Dr Conie Pania Putri SH MH mendatangi Disnaker Kota Palembang, untuk mencari keadilan, setelah dipecat sepihak oleh salah satu kampus di Palembang, Rabu (22/5/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANGDr Conie Pania Putri SH MH diberhentikan oleh salah satu kampus di Palembang sebagai dosen tetap. 

Hal ini mendorong Dr Conie Pania Putri SH MH mendatangi Disnaker Kota Palembang, untuk mencari keadilan, Rabu (22/5/2024).

"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak kampus kepada saya," kata dia. 

Sebagai warga negara tentu dirinya akan melakukan pembelaan, untuk menuntut hak-haknya. 

"Akan menuntut hak-hak saya baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, kementrian pendidikan, pemerintah dan lain-lain," ungkap Conie, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay.

Sambung Conie, keadilan dalam dunia pendidikan harus ditegakkan, hukum positif dibuat untuk dipatuhi semua pihak.

"Banyak dosen dan tenaga kependidikan  diduga mengalami perlakuan tidak adil, banyak yang sudah mengadukan masalah-masalahnya satu tahun terakhir ini ke Disnaker dan kepolisian," katanya.

Ia menduga ada beberapa dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak. Ada juga dosen yang dikontrak, padahal dosen tidak boleh dikontrak.

"Dosen tidak boleh dikontrak batal demi hukum dan masalah-masalah lainnya," bebernya.

Ia berharap dengan laporannya ke Disnaker Palembang dirinya segera mendapatkan keadilan. 

"Kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan dan sesuai aturan-aturan yang berlaku," ungkapnya.

Conie menambahkan, dirinya terus akan berjuang sampai titik akhir.

"Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, sebagai pengawas ketenagakerjaan masalah kekurangan upah selama bekerja dan BPJS yang tidak pernah ada dari Tahun 2015 hingga 2023," bebernya kembali.

Selain itu, lanjutnya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kampus tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

"Semua masyarakat juga menjadi control dalam dunia pendidikan, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kampus yang dapat menerapkan aturan semaunya," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved