Dosen Dipecat di Palembang
Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap S2 Hukum UKB Palembang Cari Keadilan Temui Disnaker
Dr Conie Pania Putri SH MH dosen tetap S2 Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang cari keadilan temui Disnaker.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap S2 Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH oleh pihak Kampus UKB, membuat tanda tanya besar.
Hal ini mendorong Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum tersebut terpaksa ke Disnaker Kota Palembang, Rabu (22/5/2024).
"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak UKB kepada saya," ungkapnya.
Lanjutnya, maka sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan.
"Akan menuntut hak-hak saya baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, kementrian pendidikan, pemerintah dan lain-lain," ungkap Conie, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay, kepada Sripoku.com.

Baca juga: Viral Mahasiswa di Palembang Telat Bayar SPP Kena Denda 20 Persen, Kampus UKB: Sudah Jadi Kebijakan
Sambung Conie, keadilan dalam dunia pendidikan harus ditegakkan, hukum positif dibuat untuk dipatuhi semua pihak. "Banyak dosen dan tenaga kependidikan di UKB, diduga mengalami perlakuan tidak adil, banyak yang sudah mengadukan masalah-masalahnya satu tahun terakhir ini ke Disnaker dan kepolisian," katanya.
"Diduga ada beberapa dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak. Ada juga dosen yang dikontrak, padahal dosen tidak boleh dikontrak batal demi hukum dan masalah-masalah lainnya," bebernya.
Dengan dilaporkannya UKB ke Disnaker Kota Palembang, Conie juga menuturkan, semoga dapat pencerahan. "Kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan dan sesuai aturan-aturan yang berlaku," ungkapnya.
Conie menambahkan, dirinya terus akan berjuang sampai kepada titik akhir. "Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, sebagai pengawas ketenagakerjaan masalah kekurangan upah selama bekerja di UKB dan BPJS yang tidak pernah ada dari Tahun 2015 hingga 2023," bebernya kembali.
Selain itu, lanjutnya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap UKB, agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
"Semua masyarakat juga menjadi control dalam dunia pendidikan, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kampus yang dapat menerapkan aturan semaunya," tegasnya.
Ditambahkan Ryan Gumay, Penasehat Hukum, Conie , kliennya sempat diundang pihak UKB guna membahas pengentian kerja secar sepihak itu.
"Sejak mediasi lalu, hingga sekarang tidak penjelasan. UKB hanya PHP saja, padahal sudah ada angka yang disebutkan, namun belum ada penjelasan lebih jauh. UKB hany PHP saja," tukas Ryan.
Sementara, Dasril Kabid HI (hubungan industrial) Disnaker kota Palembang, pihaknya akan memediasi keduanya. "Akan kita panggil keduanya, dan akan di mediasi," katanya. (Diw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.