Mahasiswa Telat Bayar SPP Kena Denda
Viral Mahasiswa di Palembang Telat Bayar SPP Kena Denda 20 Persen, Kampus UKB: Sudah Jadi Kebijakan
ahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang keberatan dengan peraturan kampus yang menerapkan denda sebesar 20 persen
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Viral di media sosial (sosial), curhatan mahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang keberatan dengan peraturan kampus yang menerapkan denda sebesar 20 persen bagi mahasiswa yang telat membayar uang skripsi
Curhatan tersebut diunggah oleh akun Instagram (IG) @Minnakcurhat, isinya
"Assalamualaikum, Yth Pak/Ibu admin. Kami nak curhat min, dan jugo supaya jadi pelajaran wong yang nak kuliah dan nguliahke anaknyo.
Cak ini ceritonyo min, bayaran kuliah di tempat kami ini mahalnyo minta ampun. Nah, kalu telat bayaran SPP, bayaran skripsi kami keno dendo 20 persen min.
Bayangke min, ini pendidikan masak cak leasing, cak kartu kredit lambat bayar didendo. Masalah dendo ini lah betahun tahun di kampus kami ini, mahasiswa katek yang berani demo atau ngadu kemano-mano karena diintimidasi, ditakuki kalu demo kagek di DO, ijazah dak dikasihkke dan lain-lain,” tulis mahasiswa.
Dendo ini sama cak pungli min, mahasiswa berat galo. Diawal masuk dulu kami idak dikasih tahu kalu ado dendo cak ini, jadi tejebak nian kuliah disini. Kegiatan mahasiswa dak katek bayaran uang kemahasiswaan dipungut tiap semester S1 dan S2 jugo.
Jadikan pertimbangan nian kalu nak masuk ke kampus ini kuliah banyak lain biayanyo lebih murah. Kasihan samo wong tuo mahasiswa ini lagi jaman susah. Mokasih banyak min.
Sementara itu menanggapi beredarnya curhatan mahasiswa Universitas Kader Bangsa di sosial media Instagram beberapa hari yang lalu atas denda keterlambatan Skripsi, pihak kampus angkat bicara melalui pengacaranya Titis Rachmawati.
"Denda atas keterlambatan pembayaran uang bimbingan skripsi sudah melalui kajian mendalam pihak kampus," kata Kuasa Hukum Universitas Kader Bangsa Titis Rachmawati SH saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
Menurut Titis, pemberlakukan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran uang bimbingan skripsi sudah menjadi kebijakan kampus.
Pemberlakukan denda itu sudah melalui kajian yang mendalam dari pihak kampus.
Titis menambakan, penerapan sanksi denda keterlambatan pembayaran kepada mahasiswa UKB didasarkan pada Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal: pembayaran tunggakan Skripsi TA 2023-2024 di Universitas Kader Bangsa.
Dalam surat edaran berisikan sebagai berikut. Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Kader Bangsa yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut.
Biaya skripsi sebesar Rp. 5.500.000, ditambah denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp 6.600.000.
Pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan Kader Bangsa dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.