Berita Musi Rawas

Polisi Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, Warga Nekat Melanggar Terancam 6 Tahun Penjara

Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang tersebut, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Personil Polres Musi Rawas dan stakeholder lainnya saat menutup paksa sumur minyak ilegal di Kecamatan Muara Kelingi. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS--Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas pada Senin (20/05/2024) sekira pukul 14.00 Wib.


Dalam pembongkaran sumur minyak ilegal tersebut, Polres Musi Rawas juga di backup oleh Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto mengatakan, untuk pemilik sumur tersebut, kini masih dalam pencarian. 


"Sumur minyak ilegal yang dibongkar itu milik orang tidak dikenal (OTD)," kata  Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus, Selasa (21/05/2024).


Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang tersebut, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.


"Selain sumur, kita juga menyita barang bukti berupa 1 buah derigen, tali tambang dan pipa besi," jelasnya Kanit Pidsus.


Usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, kemudian petugas memasang police line (garis polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan ilegal drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.


"Aturannya jelas, UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ungkap Kasi Humas.


Maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.


"Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kanit Pidsus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved