Berita Muba

Erwanto Tembak Mati Lukman Pria di Muba yang Dicurigainya Mencuri Sawit

Erwanto langsung menembakan senjata angin miliknya ke arah Muhammad Lukman, Senin (20/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Erwanto pelaku penembakan Lukman di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (20/5/2024) menyerahkan diri ke pihak kepolisian 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Erwanto langsung menembakan senjata angin miliknya ke arah Muhammad Lukman, Senin (20/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Pria paruh baya itu, sudah terlanjur emosi karena sawitnya sudah sering hilang.

Ia menuduh Lukman mencuri sawitnya hingga menembakan senjata angin miliknya ke pria 32 tahun itu.

Akibatnya Lukman tewas setelah terkena tembakan di bagian dadanya.

Menjelang siang di Philip 18 Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Erwanto menenteng senjata angin untuk mengincar maling yang mencuri sawit miliknya.

"Saat itu pelaku sambil membawa senapan angin bertemu korban di jalan yang kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya," kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif, Selasa (21/5/2024).

Kemudian pelaku menembakan senapan anginnya ke arah korban dan mengenai dada sebelah kiri.

Usai menembak korban, terduga pelaku langsung kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.

"Tidak lama setelah kejadian kami bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur, namun kemudian pada pukul 19.47 WIB, pelaku dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri," jelasnya.

Tidak sampai memakan waktu 1x 24 jam, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korban berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Supat pada hari yang sama.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved