Tata Cara

Pekerja Bisa Miliki Rumah Lewat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara dan Persyaratannya

Kerjasama ini mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja yang berada di Kota Palembang.

Editor: Odi Aria
Handout
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Perum Perumnas berkolaborasi dan menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Kolaborasi ini merupakan bagian dari optimalisasi penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengurangi tingkat backlog perumahan.


Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia bersama Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan meresmikan kerjasama tersebut lewat penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Jakarta bulan lalu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Shinta Widjaja Kamdani.


Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang pun melakukan sinergi dengan Perum Perumnas Palembang.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengatakan, kerjasama ini mampu memberikan dampak
positif bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja yang berada di Kota Palembang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal foto bersama pihak Perum Perumnas Palembang.


"Sinergitas ini akan memperluas cakupan layanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan di sisi lain Perumnas juga akan diuntungkan dengan terbukanya akses ke pangsa pasar yang lebih luas," kata Faisal, Senin (20/5/2024).


Menurutnya, melalui program kerjasama Manfaat Layanan Tambahan (MLT), harapannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut data yang ada sejak diperkenalkan pada tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menyalurkan MLT sebanyak 4.438 unit rumah dengan nilai manfaat senilai Rp 1,19 triliun.

Jadi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memiliki hunian yang layak. 


MLT BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam fasilitas mulai dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
maksimal sebesar Rp 500 juta, serta Kredit Konstruksi yang ditujukan bagi developer.


Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.


"Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved