Beirta Viral

Nasib Diduga Eks Presma UNJA Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi, Ngaku Statusnya Suami-Istri

Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengungkapkan pemeran video asusila Jambi yang viral, sudah berstatus pasangan suami istri

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tiktok/Tribunjambi
Nasib Diduga Eks Presma UNJA Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi 

SRIPOKU.COM - KN atau diduga eks presma Universitas Jambi yang menjadi pemeran dalam video asusila 'enak yank' berdurasi 20 detik akhirnya muncul ke publik.

Dikutip dari Tribunjambi, kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengungkapkan pemeran video asusila Jambi yang viral, sudah berstatus pasangan suami istri.

Abdurrahman Sayuti menjelaskan pemeran pria (KN) dan pemeran perempuan (MU) sudah menikah sejak Januari 2023 yang lalu.

Oleh sebab itu, menurutnya video tersebut adalah hal wajar yang dilakukan sepasang suami-istri.

"Mereka pasangan suami istri. Videonya itu wajar kalau sudah suami istri," ungkap Abdurrahman Sayuti.

Lebih lanjut, Abdurrahman Sayuti  menyebut yang tidak wajar adalah tindakan pelaku penyebaran, dan bukan kliennya yang mempublikasikannya.

"Yang tidak wajar itu ada menyebarkan," tegasnya, usai mendampingi kliennya membuat laporan ke Polda Jambi.

Dia meminta supaya jangan ada lagi informasi simpang siur terkait status hubungan dua pemeran video itu.

"Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan simpang siur," terangnya.

Dijelaskannya, video yang kini tersebar, ada yang dibuat pada bulan Agustus 2023, dan juga ada rekaman Januari 2024.

Pihaknya kini meminta polisi agar segera memproses hukum orang yang telah mengambil secara illegal video dari ponsel milik KN.

Nasib KN

Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap SH MH.

Anggi Purnama menilai penyebar maupun pemeran dalam video skandal mahasiswa di Jambi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video skandal keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).

Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.

"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.

Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini.

"Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.

Viral Video Asusila 'Enak Yank' 20 Detik Diduga Eks Presma UNJA
Viral Video Asusila 'Enak Yank' 20 Detik Diduga Eks Presma UNJA (Tribunjambi)

Baca juga: Viral Video Asusila Enak Yank 20 Detik Diduga Eks Presma UNJA, Pihak Kampus Batasi Kolom Komentar

Sebelumnya viral di berbagai platform sosial media, seperti TikTok dan WhatsApp soal video skandal berdurasi 20 detik diduga alumni salah satu universitas di Jambi.

Tampak pada video dan sejumlah foto yang beredar terdapat pria dan wanita tengah berbuat asusila.

Dikutip dari Tribunjambi, video 20 detik itu memperlihatkan keduanya tidak menggunakan pakaian.

Jika dilihat adegan asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel.

"Ada percakapan panas di video itu, bunyinya 'Enak yank, gilo keringatan kami yank" ujar pemeran di video tersebut.

Setelah viral banyak netizen yang mencari identitas dan link video asusila tersebut.

Kini pihak polisi meminta warga Jambi setop menyebarluaskan video viral skandal mahasiswa kampus di Jambi.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menegaskan agar masyarakat berhenti untuk meneruskan atau menyebarkan video tersebut.

Dia juga meminta masyarakat menghapus video yang telah menyebar tersebut.

"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan atau sudah memiliki video tersebut, untuk dihapus. Setop, jangan disebarkan," ungkapnya.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), disebutkan di pasal 27 ayat (1), barang siapa yang menyebarkan, mendistribusikan konten yang bermuatan asusila dapat dipidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah memprofiling siapa pemeran laki-laki dan wanita dalam adegan dewasa tersebut. Selain itu, polisi juga akan melakukan patroli Cyber.

"Dengan adanya video yang tersebar ini, kami akan lakukan patroli cyber dan kami akan melakukan profiling siapa yang diduga ada dalam video itu," kata AKBP Reza.

Setelah mendapatkan informasi terkait kedua orang dalam video itu, polisi akan meminta klarifikasi kepada laki-laki dan perempuan tersebut.

"Setelah kami dapat identitas mereka, kami akan panggil untuk klarifikasi mereka," ujarnya.

Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi agar video viral itu tidak menyasar anak di bawah umur.

Pihak Kampus Buka Suara

Sementara itu pihak Universitas Jambi (UNJA) masih belum bisa memastikan pemeran dalam video skandal mahasiswa yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp tersebut alumni mereka atau bukan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi Fauzi Syam mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar adanya video skandal mahasiswa yang diperankan oleh alumni UNJA.

Namun belum mendapatkan informasi pasti siapa pemeran dari video tersebut.

Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil sikap atas kejadian yang sedang viral di masyarakat ini.

"Kita sekedar baru mendapatkan informasi jadi belum bisa di pastikan," ujarnya Jumat (17/5/2204).

Lebih lanjut ia mengatakan untuk memastikan hal tersebut pihaknya juga telah berkordinasi dengan seluruh fakultas yang ada di UNJA namun belum mendapatkan jawaban.

"Memang saat ini Unja lagi banyak agenda kegiatan, namun setelah ini saya akan mencari tahu kebenaranya. setelah itu baru kita akan mengambil sikap," ujarnya.

Di lain sisi, pihak kampus UNJA juga membatasi kolom komentar di sosmed.

Hal ini lantaran banyak netizen yang memberikan komentar kurang senonoh di akun resmi Universitas Jambi.

Netizen mengolok-ngolok kasus yang diduga dialami oleh alumni UNJA.

mhmd_aditya100: Nyalakan unjaaaa, enak dak yang

islanmoko: Kurnia nanda kamu keren

existentialism_666: Enak dak yang?

agus_wijaya04: tolong akun ig nya yg mano yo

asss.aaaasaa: Enak dak yang? Awkwkwk

miswarrr_: Menyala selimut pink

m.subhan1708: Menyala unja ku, usut tuntas

jdnnzf: enak dak yanggg

mhaasbiii: Enak dl yangg

arloga_t.s: Awokwok mahasiswa nya viral dikontrakan

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved