Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Iklan Kos-kosan, Hati-hati Ini Modusnya

Seorang mahasiswi asal daerah Pangkalan Pinang, yakni Nisfa Rahmadhini (20), sudah menjadi  korban penipuan oleh pengiklan kos di Palembang.

Editor: adi kurniawan
Handout
Seorang mahasiswi asal daerah Pangkalan Pinang, yakni Nisfa Rahmadhini (20), sudah menjadi  korban penipuan oleh pengiklan kos di Palembang, saat ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/5/2024) siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang mahasiswi asal daerah Pangkalan Pinang, yakni Nisfa Rahmadhini (20), sudah menjadi  korban penipuan oleh pengiklan kos di Palembang.

Akibatnya korban, mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 juta.

Hal ini terungkap setelah korban membayar uang muka dan mendatangi lokasi, dan baru mengetahui bahwa iklan tersebut ternyata bukan dari pemilik kos.

Tak terima, korban dengan ditemani bibinya Azizah, melaporkan kejadian yang dialaminya ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/5/2024) siang.

Ketika ditemui Sripoku.com, usai membuat laporan bibi korban Azizah menuturkan, kosan tersebut berada di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Dimana kejadian itu berawal saat korban sedang mencari kosan melalui Handphonenya.

Lalu mendapatkan iklan kosan yang disiarkan dari seorang pelaku tak dikenalnya, dengan harga Rp 6 juta pertahun. Karena tertarik, korban pun menelpon nomor Handphone pelaku yang ada di iklan. Kemudian korban diminta pelaku untuk mentransferkan uang muka 50 persen atau Rp 3 juta, ke rekening bank atas nama Rasidi.

Tak sampai disitu, setelah mentransfer uang Rp 3 juta, korban pun diminta untuk memindai sebuah QR code yang telah dikirimkan pelaku dengan alasan kode tersebut berfungsi sebagai bukti transfer atau kwitansi.

"Katanya itu untuk kwitansi, jadi keponakan saya ini gak curiga. Setelah scan kodenya, ternyata uangnya di rekening berkurang Rp 4,4 juta," ungkap Azizah.

Merasa ada yang janggal, tepatnya pada Sabtu (18/5/2024) pagi, korban pun pergi untuk mencari lokasi kosan tersebut secara daring melalui Google Maps.

Akan tetapi, sesampainya di lokasi kosan, pemilik kosan mengatakan bahwa iklan kosan tersebut bukanlah miliknya dan tidak pernah menyiarkannya.

"Kata korban, kosan tersebut memang benar ada, sesuai iklan. Tapi kata pemiliknya, dia gak pernah buat iklan itu, rekeningnya pun bukan punya dia. Jadi kerugian keponakan saya ini, totalnya Rp 7,4 juta. Kami berharap pelakunya itu dapat di tangkap untuk bertanggung jawab, kembalikan uang korban," tutupnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan masuk mengenai tindak pidana penipuan tersebut.

"Benar, siang ini (18/5/2024) korban telah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena ditipu," katanya.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tersebut akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk segera ditindaklanjuti.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved