Pilkada Palembang 2024

Serius Maju Pilkada Palembang 2024, Prima Salam Siap Mundur dari Anggota DPRD Sumsel

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Handout
Bakal Calon Walikota Palembang Prima Salam SH MM yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Jika sebelumnya ia mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini Hasyim mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.


“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II RI, Kemendagri, hingga Bawaslu di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2025). 


Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan bagi caleg terpilih yang mau bertarung di Pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.


 "Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.


Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.


Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024. Ia menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD. 


"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang, Prima Salam mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan jika harus mundur sebagai caleg terpilih ketika maju Pilkada Palembang nanti.

Seperti diketahui, Prima Salam jadi salah satu kandidat kuat kader Gerindra yang bakal maju di Pilkada Palembang 2024 nanti.

Prima Salam sendiri kembali terpilih menjadi anggota DPRD Sumsel dari Dapil Palembang.

Sebagai caleg terpilih, ia mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumsel. "Pokoknya, kita Samina wa athona memiliki arti (kami dengar dan patuh) sama pimpinan- pimpinan, " ungkapnya, Kamis (16/5/2024).

Berharap Prima Diusung PAN

Diberitakan sebelumnya, DPC Partai Gerindra Kota Palembang berharap Ketuanya Prima Salam SH MM bisa diusung maju Pilkada Palembang 2024-2029 bersama PAN (Partai Amanat Nasional).

"Tentu harapannya dari Partai Gerindra agar kader terbaik Gerindra Palembang Prima Salam diusung bersama PAN," ungkap Sekretaris  DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Hari Apriansyah SE MM dan Budi Mulya (Ketua Bapilu Gerindra Palembang) saat mengembalikan formulir pendaftaran di DPD PAN Palembang, Rabu (8/5/2024).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved