Sidang Sarimuda Kasus Korupsi PT SMS
Sarimuda Berani Sumpah Pocong, Bantah Invoice Fiktif di Sidang Dugaan Korupsi di PT SMS
"jika dikatakan invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia. Bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegas
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi angkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan terdakwa Sarimuda mengaku siap sumpah pocong jika memberikan keterangan bohong.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024) Sarimuda membantah fiktifkah invoice tagihan.
Kepada majelis hakim diketuai Pitriadi, terdakwa Sarimuda keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terutama atas sangkaan invoice fiktif yang dilakukan oleh terdakwa selaku Dirut PT SMS.
Berawal, terdakwa Sarimuda ditanya KPK terkait adanya 7 invoice diduga fiktif dari PT SMS dengan nilai lebih kurang Rp 8 miliar, diantaranya invoice tagihan dari PT APS proyek jalan baru untuk angkutan batu bara.
"Saya meluruskan bahwasanya PT APS awalnya memang sudah ada rencana membangun jalan baru untuk angkutan batu bara di Lahat, namun ada kendala dengan masyarakat hingga Widi direktur PT APS datang minta difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan masyarakat," ungkap Sarimuda tegas dalam sidang.
Lanjut Sarimuda, sesampai di Lahat untuk berkomunikasi dengan masyarakat saat itu disepakati bahwa lahan untuk pembangunan jalan batu bara itu dilakukan sistem sewa.
Lebih lanjut Sarimuda mengatakan, karena telah terjadi kesepakatan itu Widi selaku Direktur PT APS pun meminta agar untuk proyek pekerjaan bangun jalan itu dibuatkan invoicenya.
Bahkan, sambungnya, ada invoice tagihan lainnya terkait pemasangan lampu jalan dari PT APS, dan hal itu diajukan sendiri oleh Widi setiap kali ke Palembang.
"jika dikatakan invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia. Bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegas Sarimuda.
Selain mengenai invoice, dipersidangan, Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PT SMS telah melakukan kontrak kerja selama 5 tahun dengan PT APS.
Kontrak kerjasama selama 5 tahun itu, yakni terkait pengelolaan Siwai II di Muara Lawai. Dimana Siwai adalah lokasi atau tempat untuk menurunkan kontainer angkutan batu bara melalui jalur kereta api.
Pada awal kontrak kerjasama, lanjut Sarimuda, alat dari PT APS lengkap namun dalam perjalanannya ada alat seperti Resuter dan Forklift ditengah-tengah banyaknya permintaan dari vendor atau mitra kerja seperti PT KAI.
"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," bebernya.
"Kami berkali-kali diundang rapat, membahas hal itu dengan PT KAI tapi tidak ada tanggapan dari PT APS dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami akan berhenti," katanya kembali.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.
| Sarimuda Minta Dibebaskan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT SMS |
|
|---|
| JPU KPK Tolak Eksepsi Sarimuda, Sebut Prematur dan Tidak Relevan |
|
|---|
| Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sarimuda Merasa Aneh Kliennya jadi Pelaku Tunggal |
|
|---|
| Jadi Terdakwa Tunggal di Kasus Dugaan Korupsi di PT SMS, Sarimuda Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sarimuda-sumpah-pocong.jpg)