Sidang Sarimuda Kasus Korupsi PT SMS
Jadi Terdakwa Tunggal di Kasus Dugaan Korupsi di PT SMS, Sarimuda Ajukan Eksepsi
Sarimuda menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan batubara PT SMS tahun 2020-2021.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Dirut PT SMS Sarimuda siap mengajukan nota keberatan alias eksepsi setelah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU.
Sarimuda menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan batubara PT SMS tahun 2020-2021.
Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukum yang mulia," kata Sarimuda, Senin (29/1/2024).
• BREAKING NEWS : Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M
Kuasa hukum Sarimuda, Heri Bertus S Hartojo SH MH mengatakan, ia akan mengajukan eksepsi dikarenakan dakwaan JPU disusun secara tidak cermat.
Menurut dia surat dakwaan sudah dibacakan dan menurut hemat kami ini surat dakwaan disusun secara tidak cermat lengkap dan tidak jelas
"Menurut hemat kami hari ini surat dakwaan yang dibacakan disusun secara tidak lengkap dan tidak jelas. Oleh karena itu makanya sesuai pasal 156 KUHAP kami akan mengajukan nota keberatan," kata Heri Bertus, Senin (29/1/2024).
Menurutnya pada sidang pembacaan nota keberatan yang akan berlangsung minggu depan, ia akan mengeluarkan fakta yang terjadi sebab dalam dakwaan tidak ada pasal 55 KUHP.
"Nanti kita bacakan lebih jelas Bukan soal buka-bukaan blak-blakan yang jelas kita akan mengeluarkan fakta apa yang terjadi itu saja jadi nanti biar hakim sendiri yang akan menilai," katanya.
| Sarimuda Minta Dibebaskan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT SMS |
|
|---|
| Sarimuda Berani Sumpah Pocong, Bantah Invoice Fiktif di Sidang Dugaan Korupsi di PT SMS |
|
|---|
| JPU KPK Tolak Eksepsi Sarimuda, Sebut Prematur dan Tidak Relevan |
|
|---|
| Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sarimuda Merasa Aneh Kliennya jadi Pelaku Tunggal |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-perdana-sarimuda.jpg)