Sidang Sarimuda Kasus Korupsi PT SMS
JPU KPK Tolak Eksepsi Sarimuda, Sebut Prematur dan Tidak Relevan
Keberatan penasehat hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan korupsi di PT SMS, Ir Sarimuda, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut tim JPU, nota keberatan penasihat hukum Sarimuda tidak berdasar sebab sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Keberatan penasehat hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," ujar tim JPU, Dian Hamisena.
Dalil-dalil eksepsi yang disampaikan sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai eksepsi perkara.
"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi terdakwa Sarimuda yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tegasnya.
Mengenai hal itu, penasihat hukum Sarimuda Heri Bertus S Hartojo SH MH mengatakan JPU tidak menanggapi secara keseluruhan nota keberatan yang disampaikan.
"Kalau kita perhatikan tadi tanggapan JPU justru intinya tidak ada memberikan tanggapan terhadap nota keberatan kita karena itu semua masuk pokok perkara," katanya.
Sesudah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum tetap pada nota keberatan yang sudah disampaikan.
"Intinya pihak kita tetap pada nota keberatan," kata dia.
| Sarimuda Minta Dibebaskan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT SMS |
|
|---|
| Sarimuda Berani Sumpah Pocong, Bantah Invoice Fiktif di Sidang Dugaan Korupsi di PT SMS |
|
|---|
| Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sarimuda Merasa Aneh Kliennya jadi Pelaku Tunggal |
|
|---|
| Jadi Terdakwa Tunggal di Kasus Dugaan Korupsi di PT SMS, Sarimuda Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sarimuda-sidang.jpg)