Sidang Sarimuda Kasus Korupsi PT SMS

JPU KPK Tolak Eksepsi Sarimuda, Sebut Prematur dan Tidak Relevan

Keberatan penasehat hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Mantan Dirut PT SMS Sarimuda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan korupsi di PT SMS, Ir Sarimuda, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut tim JPU, nota keberatan penasihat hukum Sarimuda tidak berdasar sebab sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. 

"Keberatan penasehat hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," ujar tim JPU, Dian Hamisena.

Dalil-dalil eksepsi yang disampaikan sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai eksepsi perkara.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi terdakwa Sarimuda yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tegasnya.

Mengenai hal itu, penasihat hukum Sarimuda Heri Bertus S Hartojo SH MH mengatakan JPU tidak menanggapi secara keseluruhan nota keberatan yang disampaikan.

"Kalau kita perhatikan tadi tanggapan JPU justru intinya tidak ada memberikan tanggapan terhadap nota keberatan kita karena itu semua masuk pokok perkara," katanya.

Sesudah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum tetap pada nota keberatan yang sudah disampaikan.

"Intinya pihak kita tetap pada nota keberatan," kata dia.
 

 

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved