Pilkada Palembang 2024
PJ Kepala Daerah Tidak Boleh Mundur Terkait Maju Pilkada, DR Febrian: Tito Mesti Klarifikasi
Pengamat Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS mengatakan Mendagri RI Tito Karnavian harus memberikan klarifikasi isu PJ Kepala Daerah tidak boleh mundur
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Santer isu PJ Kepala Daerah tidak boleh ikut Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Isu ini beredar kencang di jejaring sosial dan whatapps terutama dari lawan politik PJ Kepala Daerah yang akan maju baik itu di Pilkada Palembang 2024, Pilkada Muarenim 2024, Pilkada OKU 2024.
Dalam beberapa video pemberitaan menyebutkan "PJ Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Kemendagri Sebut Larangan UU Pilkada".
Kemendagri kembali menegaskan pelarangan Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Dalam diskusi yang diadakan Komnas HAM, Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Ir. Togap Simangunsong, M.App, Sc mengatakan Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak akan memberikan izin PJ Kepala Daerah yang ingin mundur dari jabatannya agar bisa maju di Pilkada.
Hal inipun sejalan dengan Pasal 7 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, yang melarang PJ Kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.
"Soal mundurnya PJ Kepala Daerah itu ada di Peraturan Kemendagri dan turunannya. Silahkan dikonfirmasi ke Kemendagri. Kalau di KPU ini kan syarat calon kepala daerah sudah ada di UU Pilkada. Kita KPU mengikuti UU PIlkada. Kalau pengaturan soal PJ Kepalda Daerah itu di Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.
Mendagri Harus Klarifikasi
Menanggapi isu yang berkembang saat ini Pengamat Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS mengatakan Mendagri RI Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D harus memberikan klarifikasi.
Seperti diketahui hari H Pilkada Serentak itu 27 November 2024.
Kalau dikurangkan lima bulan sebelumnya berarti 27 Juni 2024 PJ Kepala Daerah harus mundur jika ingin ikut kontestasi Pilkada.
Febrian mengatakan soal pengunduran diri PJ Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada kan sudah ada aturan itu.
Jadi peraturan perundang-undangan sudah mengatur bahwa PJ tidak boleh maju.
Pengamat lulusan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan dari dulu sudah dibahas Undang-undang Pilkada yang mengatur PJ Kepala Daerah.
Jarak waktu untuk menjadi PJ itu cukup panjang.
Kemungkinan tafsir keduanya, Mendagri bisa mengeluarkan kebijakan terhadap PJ.
Pelaksanaan untuk Pilkada itu sendiri itu ada di KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"PJ itu diperkiraan bulan Juni harus mundur kalau mau maju Pilkada. Persoalannya yang dimunculkan isu ini PJ tidak boleh mundur kan? Tidak memberikan izin akan berbeda dengan peraturan perundang-undangan. Jadi peraturan perundang-undangan itu boleh tidak mundur dari jabatan PJ Kepala Daerah untuk maju Pilkada," kata Febrian.
Baca juga: Sinyal Mawardi Yahya Bakal Dapat Tambahan Dukungan Kursi Perindo
Menurutnya, Dirjen yang menyampaikan statement itu yang bisa menjawabnya.
Tapi kan yang berkembang kan seolah PJ Kepala Daerah dalam kurun waktu yang ditentukan boleh mundur. Itu skenario satu.
Artinya kalau di Sumsel ini PJ Walikota Ratu Dewa, PJ Bupati Muaraenim Ahmad Rizali, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah bisa mundur untuk maju Pilkada.
Skenario kedua, kalau memang dia tidak boleh mundur logikanya dia memang tidak jadi izin untuk bisa maju.
Silahkan KPU RI bagaimana kemudian notebene pemerintahan di bawah Kemendagri itu nasibnya.
"Kita berpikir PJ Walikota Palembang Ratu Dewa bisa maju. Sekarang apa yang jadi persoalannya? Terhambat peraturan perundang-undangkah atau tidak? Kalau terhambatnya oleh organisasi pemerintahan, itu lain masalahnya. Harus diklarifikasi oleh Kemendagri RI, khususnya Mendagri RI karena ini persoalan nasional, bukan hanya persolan Kota Palembang, bukan persoalan Sumsel saja," ujar Febrian yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri .
Ia berharap kalau ini sudah menjadi isu nasional, akan dapat jawaban kepastian bagaimana status PJ Kepala Daerah.
"Kita harus tunggulah sehari dua hari kedepan bagaimana Mendagri bersikap dan ini harus ada lanjutannya sikap KPU," pungkasnya.
Pj Harus Mundur
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito melalui keterangan resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/2024).
Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.
| Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
|
|---|
| Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
|
|---|
| KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
|
|---|
| Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
|
|---|
| Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.