Pilkada Palembang 2024

PJ Kepala Daerah Tidak Boleh Mundur Terkait Maju Pilkada, DR Febrian: Tito Mesti Klarifikasi

Pengamat Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS mengatakan Mendagri RI Tito Karnavian harus memberikan klarifikasi isu PJ Kepala Daerah tidak boleh mundur

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa, PJ Bupati Muaraenim Ahmad Rizali, PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Santer isu PJ Kepala Daerah tidak boleh ikut Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Isu ini beredar kencang di jejaring sosial dan whatapps terutama dari lawan politik PJ Kepala Daerah yang akan maju baik itu di Pilkada Palembang 2024, Pilkada Muarenim 2024, Pilkada OKU 2024.

Dalam beberapa video pemberitaan menyebutkan "PJ Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Kemendagri Sebut Larangan UU Pilkada".

Kemendagri kembali menegaskan pelarangan Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Dalam diskusi yang diadakan Komnas HAM, Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Ir. Togap Simangunsong, M.App, Sc mengatakan Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak akan memberikan izin PJ Kepala Daerah yang ingin mundur dari jabatannya agar bisa maju di Pilkada.

Hal inipun sejalan dengan Pasal 7 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, yang melarang PJ Kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.   

"Soal mundurnya PJ Kepala Daerah itu ada di Peraturan Kemendagri dan turunannya. Silahkan dikonfirmasi ke Kemendagri. Kalau di KPU ini kan syarat calon kepala daerah sudah ada di UU Pilkada. Kita KPU mengikuti UU PIlkada. Kalau pengaturan soal PJ Kepalda Daerah itu di Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.

Mendagri Harus Klarifikasi

Menanggapi isu yang berkembang saat ini Pengamat Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS mengatakan Mendagri RI Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D harus memberikan klarifikasi.

Seperti diketahui hari H Pilkada Serentak itu 27 November 2024.

Kalau dikurangkan lima bulan sebelumnya berarti 27 Juni 2024 PJ Kepala Daerah harus mundur jika ingin ikut kontestasi Pilkada. 

Febrian mengatakan soal pengunduran diri PJ Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada kan sudah ada aturan itu.

Jadi peraturan perundang-undangan sudah mengatur bahwa PJ tidak boleh maju.

Pengamat lulusan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan dari dulu sudah dibahas Undang-undang Pilkada yang mengatur PJ Kepala Daerah. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved