Pilkada Palembang 2024

Balon Walikota Palembang Independen Charma Protes Berkas Dikembalikan : Siapa Sanggup Kecuali Jin

Bakal calon walikota Palembang dari jalur independen Charma Aprianto protes berkas dukungan dikembalikan KPU Palembang.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
handout
Balon Walikota dan Wakil walikota dari jalur independen Charma- Boy 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bakal calon walikota Palembang dari jalur independen Charma Aprianto protes berkas dukungan dikembalikan KPU Palembang.

Charma mengaku keberatan jika syarat dukungan yang ia berikan diklaim kurang.

Ia mengaku menyerahkan sebanyak 215 ribu lebih KTP sebagai syarat dukungan.

"Tiga kali lipat lebih dukungan," kata dia, Selasa (14/5/2024).

Ia juga mempersoalkan waktu yang singkat hanya lima hari, sedangkan formulir B1 KWK sebanyak tiga kali berubah.

"Siapa yang sanggup kecuali dibantu jin," kata dia.

Oleh karena itu, Charma meminta penundaan sampai akhir bulan.

Sebab diakuinya ia baru mengisi form sebanyak 22 ribu. Menurut dia yang lain belum diisi karena Silon.

"Percuma dukungan masyarakat ratusan ribu dihambat oleh sistem," kata dia.

Menurut Charma berdasarkan keterangan KPU RI persoalan itu bisa ditunda sampai cukup dukungan, asalkan KTP nya ada.

Sedangkan dari KPU menjelaskan penundaan hanya selama tiga hari.

Belum Memenuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas 3 Bakal Calon Walikota Palembang Jalur Independen

“ Jadi semua calon independen rasanya mengajukan surat /permohonan ke KPU RI dan sudah dijawab oleh KPU RI semalam penundaan hanya 3 hari, kan UU PKPU 2024 No 2 mengatakan, kelengkapan berkas itu dari 5 Mei sampai 19 Agustus, kenapa tiba-tiba dibatasi sampai tanggal 12 Mei kan enggak mungkin,” terangnya.

Dilanjutkan Charma dirinya mengaku protes soal itu, karena Demokrasi tidak boleh dibatasi dan masyarakat berhak memilih pemimpinnya kedepan.

"Intinya hak demokrasi masyarakat dalam memilih pemimpin tidak boleh dibatasi, oleh aturan yang serba dadakan. Selain itu, yang terpenting adalah bukti KTPnya ada dan melebihi batas minimum, " pungkasnya.

KPU Kembalikan Berkas

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved