Mimbar Jumat
Mimbar Jumat: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jangan Luntur Karena Godaan Cuan!
AMAR ma’ruf nahi munkar, pada hakikatnya merupakan perintah menegakkan kebenaran dan melarang yang salah serta perintah ini dianggap wajib
Oleh Amidi
(Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Palembang dan Pembina SIT AL-FURQON Palembang)
AMAR ma’ruf nahi munkar, pada hakikatnya merupakan perintah menegakkan kebenaran dan melarang yang salah serta perintah ini dianggap wajib bagi kaum muslimin. (wikipedia).
SRIPOKU.COM -- Lusiana Mustinda menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar dalam istilah fikih disebut dengan al Hisbah. Perintah yang ditujukan kepada semua masyarakat untuk mengajak kebaikan dan mencegah keburukan.
Ia mensitir HR Abu Dzar, hendaklah kamu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, jika tidak, Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat diantara kamu, dan kemudian orang-orang baik diantara kamu berdoa tidak dikabulkan. (detik.com, 6 Oktober 2020).
Sementara dalam persyarikatan Muhammadiyah, amar ma’ruf nahi munkar hukumnya adalah fardhu kifayah, bila sudah ada sebagian orang yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban tersebut atas orang lainnya.
Tetapi bila tidak ada yang mengerjakan dan semua orang meninggalkannya, maka berdosalah semua orang yang tidak udzur. (muhammadiyah.or.id).
Sejalan dengan firman Allah; “ Dan Hendakalah ada diantra kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imron:104).
Terlepas dari itu, yang jelas gerakan amar ma’ruf nahi munkar harus digalakkan, terlebih dalam mengimplementasikan kesalehan sosial yang terpatri dalam diri kita.
Fenomena Baru
Dikutip dari cnnindonesia.com, sebuah video viral di media sosial, jamaah meninggalkan lokasi salat Idul Fitri, ketika khatib menyampaikan khutbah menyangkut dugaan kecurangan pemilu.
Disinyalir khotib tersebut adalah seorang dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Namun, pihak UAD memberi keterangan melalui Kepala Bidang Humas dan Protokol Ariadi Nugraha bahwa UC memang pernah menjadi Dosen tidak tetap Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) di Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) hingga akhir 2022 lalu.
Kemudian atas kejadian tersebut, UC meminta maaf atas isi khutbah yang disampaikannya pada saat shalat Idul Fitri tersebut. Hal tersebut beliau saat ditanya awak media dari detik Jogja. (news.detik.com, 13 April 2024).
Fenomena ini menarik untuk dicermati, mengapa jamaah meninggalkan tempat sebelum khutbah selesai?, Apakah benar jamaah meninggalkan tempat karena isi khutbah menyinggung masalah kecurangan pemilu? Apakah jamaah sudah bosan dengan persoalan yang satu itu? Bukankah, jamaah meninggalkan tempat sebelum khutbah selesai itu biasa, karena berbagai keperluan? Bukankah khutbah sholat Idul Fitri termasuk katagori sunnah alih-alih rukun sholat.
Berdasarkan penjelasan para mubaligh bahwa berbeda dengan khutbah shalat Jum’at, khutbah shalat Idil Fitri sunnah alih-alih rukun shalat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.