Breaking News

Berita Ogan Ilir

Anak Punk 17 Tahun Hamil 6 Bulan Diamankan Satpol PP Ogan Ilir, Suami Lari Saat Dikejar Petugas

Satpol PP Ogan Ilir kembali melaksanakan operasi penertiban penyakit masyarakat dengan merazia anak-anak punk yang beredar di Indralaya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kawanan anak punk yang diamankan petugas Satpol PP dibawa ke Dinas Sosial Ogan Ilir di Indralaya, Kamis (2/5/2024). 

SRIPOKU.COM,  INDRALAYA - Satpol PP Ogan Ilir kembali melaksanakan operasi penertiban penyakit masyarakat dengan merazia anak-anak punk yang beredar di Indralaya.

Hasilnya, tujuh orang anak punk terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan diamankan dan dibawa ke Dinas Sosial.


Salah seorang anak punk yang diamankan berusia 17 tahun, sebut saja Bunga, mengaku sedang hamil enam bulan.


"Iya, lagi hamil," kata Bunga saat dibawa ke kantor Dinas Sosial Ogan Ilir, Kamis (2/5/2024).


Bunga mengaku berasal dari Palembang dan telah beberapa hari berada di Ogan Ilir bersama suaminya.


Saat akan diamankan, suami Bunga kabur, sementara dirinya diciduk petugas bersama enam orang lainnya.


"Suami lari. Tadi sama saya," ujar Bunga.


Saat diminta keterangan oleh petugas, tampak sesekali Bunga memegangi perutnya.


Bunga juga tampak ditempel oleh seorang anak punk perempuan yang memegangi tangannya.


Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ogan Ilir, Kurniawan mengungkapkan, kawanan anak punk ini diamankan di sebuah SPBU di Indralaya Utara.


Menurut Kurniawan, masyarakat sangat resah dengan keberadaan anak punk yang suka meminta uang dengan cara paksa.


"Masyarakat resah sehingga melapor kepada kami," ungkap Kurniawan.


Dari tujuh orang yang diangkut Satpol PP, dua orang diantaranya pernah diamankan dan kini kembali terjaring razia.


Anak-anak punk ini kemudian dibina di Dinas Sosial, untuk selanjutnya diserahkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSRABH).


"Untuk penanganan selanjutnya diserahkan ke PSRABH. Tugas kami menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Sosial," jelas Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved