Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Tutup Rumah Makan Non Halal di Kecamatan Lubuklinggau Timur I

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), menutup warung makan non halal.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Satpol PP Lubuklinggau saat menurunkan spanduk warung makan non halal di Lubuklinggau ditutup Pemkot, Senin (29/4/2024). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), menutup warung makan non halal.

Pemkot Lubuklinggau menutup warung yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, karena diklaim belum melengkapi izin.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma menyampaikan penutupan lokasi melibatkan seluruh instansi baik dari Disperindag, Sat Pol PP, hingga Bidang ekonomi.

"Ternyata memang izinnya belum lengkap, untuk sementara dianjurkan untuk tidak operasional dulu atau ditutup sementara," ujar Surya Darma pada wartawan di Lubuklinggau, Senin (29/4/2024).

Menurutnya, dalam penutupan itu spanduk yang ditempel di warung makan non halal itu diturunkan dan jangan dipasang dulu sebelum semua izinnya lengkap.

"Alhamdulillah pengusahanya persuasif, untuk masalah perizinannya itu harus di urus di DPMTSP dan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Ditambah harus ada izin masyarakat setempat melalui RT untuk mendirikan rumah makan.
Bila masyarakat memberikan izin silahkan di proses, apabila tidak diizinkan juga akan menjadi pertimbangan.

Menurutnya masalah perizinan makanan non halal itu juga harus ada izin dari BPOM, MUI dan tidak langsung buka.

"Silahkan masyarakat mau buka lengkapi saja prosesnya, karena langkahnya banyak," ujarnya.

Surya mencontohkan dalam pendirian air minum saja banyak izinnya, namun pada dasarnya sekarang intinya harus melengkapi dulu proses perizinan.

"Himbauan kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi supaya tidak terjadi konflik, silahkan mau usaha penuhi dulu izinnya," ungkapnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved