Debt Collector Ditetapkan Tersangka
Debt Collector Rampas Mobil Aiptu FN Terancam 9 Tahun Penjara, Pelaku 2 Kali Mangkir Dipanggil Polda
Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Rb dan Bb sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terhadap Aiptu FN.
Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat menggelar perkara pelaku di Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya keduanya dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel, serta dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka.
Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Debt Collector di Palembang Hendak Rampas Mobil Aiptu FN Ditetapkan Tersangka
Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.
"Rb dan Bb sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.

2 Kali Mangkir
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang mangkir dari panggilan.
Dua debt collector dijemput atas laporan perampasan dan pengeroyokan terhadap oknum polisi Aiptu FN beberapa waktu lalu.
Adapun dua oknum debt colletor yang dijemput adalah RB dan BB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan terkait dua debt collector yang dijemput penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Sunarto mengatakan, keduanya dijemput di rumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing, " ujar Sunarto, Rabu (24/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.