Breaking News

Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Nasib 10 Debt Collector yang Tersandung Kasus Aiptu FN Usai 2 Rekan Jadi Tersangka

Polda Sumsel bakal terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 10 orang debt collector.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Dua debt collector ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel kasus dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap Aiptu FN, Kamis (25/4/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel bakal terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 10 orang debt collector.

Sebelumnya dua orang debt collector sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang dilaporkan balik oleh istri oknum polisi Aiptu FN.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.

"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

Debt Collector Rampas Mobil Aiptu FN Terancam 9 Tahun Penjara, Pelaku 2 Kali Mangkir Dipanggil Polda

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.

"Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.

Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak. Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.

"Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved