Pilpres 2024

MK Hari Ini Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres, KPU Siap Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim MK nantinya.

Editor: Odi Aria
INSTAGRAM
Pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka 

SRIPOKU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim MK nantinya.

Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes.

Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.


Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.

Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK

Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.


Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.

"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.

Masih Ada Kemungkinan Gugatan tidak Diterima

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas P harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.

Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.


"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.

"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya

Semua Pihak Diminta Hormati Hasil Sidang MK

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya.

"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).

Sebab, kata Wapres, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa, agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Sengketa Pilpres

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies

Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved