Berita Muba
Sopir Bawa Minya Ilegal yang Terbakar di Muba Serahkan Diri, 2 Rumah dan 1 Mobil Warga Ikut Terbakar
Usai kejadian pelaku sempat melarikan diri. Namun tak lama kemudian pemuda 20 tahun itu diantar langsung oleh keluarganya untuk menyerahkan diri.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sopir mobil Grandmax yakni Febri (20) mengangkut minyak mentah diduga hasil Illegal Drilling yang terbakar di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Muba pada Rabu (17/04/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Usai kejadian pelaku sempat melarikan diri. Namun tak lama kemudian pemuda 20 tahun itu diantar langsung oleh keluarganya untuk menyerahkan diri.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 WIB di jalan desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar.
Mobil tersebut terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk. Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu Grandmax pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi Jumat (19/04/2024) membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini sopir mobil Daihatsu Grand max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Adapun kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu Grandmax yang bermuatan diduga minyak mentah hasil Illegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok. Tiba-tiba ada percikan api di mobil diduga ada kebocoran minyak.
"Karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar ke rumah penduduk sekitar. Sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga," bebernya.
Saat ini sopir mobil atas nama FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000, dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (dho)
PDIP Muba Siapkan Penjaringan Calon Ketua DPD dan DPC, Beni Hernedi: Calon Ketua Harus Loyalitas |
![]() |
---|
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, BRI Sekayu Suguhkan Layanan Spesial untuk Nasabah |
![]() |
---|
Motor Diserempet Minibus, Bocah 9 Tahun Tewas Terlindas Truk di Lawang Wetan Muba, Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
Panen Kangkung Hidroponik, Lapas Sekayu Bekali Keterampilan Warga Binaan |
![]() |
---|
Pasca Keracuanan MBG di Muba, Siswa Keluhkan Tahu Terasa Asam Ketika Dikonsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.