Pilkada 2024

Asalkan Survey Calon Kepala Daerah Potensial Bagus, Pemodal Siap Kucurkan Amunisi

Calon kepala daerah yang berpeluang menang berdasarkan hasil survey unggul tentu akan lebih mudah memperoleh dana segar dari pemodal

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia, Kemas Khoirul Mukhlis 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pilkada langsung yang akan diselenggarakan serentak 27 November mendatang diyakini akan berbiaya tinggi bagi kandidat yang akan ikut berkompetisi.

Mereka harus mempersiapkan nominal cukup besar sebagai biaya politik, jika tidak jangan harap untuk dapat mencalonkan diri.

“Salah seorang kandidat yang pernah ikut bertarung dalam Pilwako bercerita kalau untuk mendapatkan partai pengusung saja bisa menghabiskan dana lebih dari Rp 25 milyar.

Ini baru untuk urusan mendapatkan dukungan partai yang cukup untuk mendaftarkan diri ke KPU, belum lagi biaya sosialisasi dan saksi.

Jadi wajar saja kalau untuk menjadi Bupati atau Walikota harus menyiapkan dana fantastis,” ujar pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis dalam perbincangannya dengan Sripoku.com, Kamis (18/4/2024).

Lantas bagaimana cara para calon mempersiapkan dana tersebut?

Menurut Mukhlis, biasa memang ada pemodal yang sanggup memberikan bantuan atau pinjaman dana yang dalam jumlah besar tadi.

Namun tentu tidak sembarangan dana dikucurkan, harus ada barometer yang bisa membuat pemodal yakin kalau calon tersebut berpeluang menang.

Makanya dikenal istilah bohir yang diartikan sebagai penyandang dana bagi para calon. Dana para bohir ini terkadang sangat berperan dalam membuat seorang calon terpilih atau tidak.

Calon yang berdasarkan hasil survey unggul tentu akan lebih mudah memperoleh dana segar tersebut.

“Pastinya ini bukan dana gratis, harus ada komitmen politik dalam mengembalikan dana tersebut sesuai proposal yang disepakati bersama.

Dari sinilah dimulainya praktik-praktik pengaturan proyek atau penempatan pejabat dalam posisi tertentu. Inilah gunanya dana tidak sembarangan diberikan,” kata Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia. 

Sebenarnya, sumbangan yang diberikan perseorangan maupun lembaga berbadan hukum untuk calon kepala daerah diatur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),

tetapi ada batasan nominal sumbangan. Ini yang biasanya dilaporkan secara formalitas ke KPU sebagai dana kampanye.

Menurut mantan Ketua KPU Palembang ini, harus ada regulasi yang lebih ketat mengatur dana kampanye ini. Dengan biaya politik yang tinggi ini dikhawatirkan tidak munculnya sosok yang berkualitas sebagai kepala daerah.

“Semestinya seluruh pihak terkait harus berani memulai praktik politik yang tidak mengedepankan dana ini. Ide dan gagasan lebih dipentingkan dalam mencari pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved