Pilkada 2024
Asalkan Survey Calon Kepala Daerah Potensial Bagus, Pemodal Siap Kucurkan Amunisi
Calon kepala daerah yang berpeluang menang berdasarkan hasil survey unggul tentu akan lebih mudah memperoleh dana segar dari pemodal
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pilkada langsung yang akan diselenggarakan serentak 27 November mendatang diyakini akan berbiaya tinggi bagi kandidat yang akan ikut berkompetisi.
Mereka harus mempersiapkan nominal cukup besar sebagai biaya politik, jika tidak jangan harap untuk dapat mencalonkan diri.
“Salah seorang kandidat yang pernah ikut bertarung dalam Pilwako bercerita kalau untuk mendapatkan partai pengusung saja bisa menghabiskan dana lebih dari Rp 25 milyar.
Ini baru untuk urusan mendapatkan dukungan partai yang cukup untuk mendaftarkan diri ke KPU, belum lagi biaya sosialisasi dan saksi.
Jadi wajar saja kalau untuk menjadi Bupati atau Walikota harus menyiapkan dana fantastis,” ujar pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis dalam perbincangannya dengan Sripoku.com, Kamis (18/4/2024).
Lantas bagaimana cara para calon mempersiapkan dana tersebut?
Menurut Mukhlis, biasa memang ada pemodal yang sanggup memberikan bantuan atau pinjaman dana yang dalam jumlah besar tadi.
Namun tentu tidak sembarangan dana dikucurkan, harus ada barometer yang bisa membuat pemodal yakin kalau calon tersebut berpeluang menang.
Makanya dikenal istilah bohir yang diartikan sebagai penyandang dana bagi para calon. Dana para bohir ini terkadang sangat berperan dalam membuat seorang calon terpilih atau tidak.
Calon yang berdasarkan hasil survey unggul tentu akan lebih mudah memperoleh dana segar tersebut.
“Pastinya ini bukan dana gratis, harus ada komitmen politik dalam mengembalikan dana tersebut sesuai proposal yang disepakati bersama.
Dari sinilah dimulainya praktik-praktik pengaturan proyek atau penempatan pejabat dalam posisi tertentu. Inilah gunanya dana tidak sembarangan diberikan,” kata Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia.
Sebenarnya, sumbangan yang diberikan perseorangan maupun lembaga berbadan hukum untuk calon kepala daerah diatur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),
tetapi ada batasan nominal sumbangan. Ini yang biasanya dilaporkan secara formalitas ke KPU sebagai dana kampanye.
Menurut mantan Ketua KPU Palembang ini, harus ada regulasi yang lebih ketat mengatur dana kampanye ini. Dengan biaya politik yang tinggi ini dikhawatirkan tidak munculnya sosok yang berkualitas sebagai kepala daerah.
“Semestinya seluruh pihak terkait harus berani memulai praktik politik yang tidak mengedepankan dana ini. Ide dan gagasan lebih dipentingkan dalam mencari pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.
Tunduk Perintah Megawati, Bupati Banyuasin Askolani Ogah Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang |
![]() |
---|
Pengamat Bagindo: Selamat Datang Para Kepala Daerah Hasil Produk Praktek Politik Primitif |
![]() |
---|
Prabowo Lantik RDPS Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ini Tantangannya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Herman Deru-Cik Ujang, Tantangan Antara Asta Cita dan Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Megawati Beri Arahan kepada 126 Kepala Daerah dari PDIP, Pemimpin Harus Turun ke Bawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.