OPINI: Belajar dari Kasus Ferienjob

Belum selesai dengan polemik program pinjaman daring yang masuk Perguruan Tinggi, saat ini harus dihadapi adanya program ferienjob

Editor: adi kurniawan
Handout
Opini, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 

Ditulis Oleh: Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H

Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

SRIPOKU.COM -- Dunia pendidikan di Bumi Pertiwi kembali diiringi cerita kelam. Belum selesai dengan polemik program pinjaman online yang masuk Perguruan Tinggi, saat ini harus dihadapi adanya program ferienjob dengan berkedok Program magang yang dianggap bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kompas (Selasa, 26 Maret 2024), terdapat 33 universitas yang melaksanakan kegiatan program magang abal – abal tersebut.

Terdapat 1.047 mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman, ferienjob merupakan pekerjaan paruh waktu yang dilakukan pada masa libur di negeri panzer.

Pada hakikatnya, kerja paruh waktu atau ferienjob bukanlah suatu pelanggaran hukum. Bahkan, tidak sedikit beberapa warga negara asing tak terkecuali Warga Negara Indonesia (WNI), memanfaatkan program tersebut.

Alasannya tentu saja untuk menambah biaya kehidupan sehari-hari bahkan untuk penunjang pendidikan bagi mereka yang sedang mengambil kuliah di sana.

Namun, di saat program ferienjob disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan memberi distorsi informasi bahwa program tersebut setara dengan ruang lingkup kegiatan akademis.

Hal tersebut sudah menyalahi ketentuan yang ada mengingat tujuan ferienjob hanya untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik, bukan ajang untuk meningkatkan kemampuan akademis.

Alih – alih ingin menciptakan mahasiswa yang menguasai ilmu pengetahuan berdasarkan bidang keahlian. Mereka justru mendapatkan pekerjaan yang hanya mengandalkan tenaga fisik seperti mencuci piring di restoran, mengangkat barang dan sejenisnya. Yang di mana tidak berhubungan dengan kegiatan akademis mahasiswa.

Tingginya jumlah institusi dan mahasiswa yang mengikuti program tersebut menjadi bukti masih belum adanya regulasi yang komprehensif terkait teknis pelaksanaan program magang di dalam maupun di luar negeri terkait kebijakan MBKM yang dicetuskan mulai dari tahun 2020 tersebut.

Urgensi dibentuknya Regulasi Program MBKM seyogianya sudah mempunyai payung hukum antara lain Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar Pendidikan Tinggi; Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum; Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Namun, dari berbagai regulasi yang disiapkan bukan berarti institusi pendidikan tinggi tidak kecolongan dari program abal – abal seperti kasus ferienjob di Jerman.

Perlunya regulasi secara khusus terkait program magang di luar negeri merupakan upaya memberikan keamanan dan perlindungan mahasiswa. Peraturan tersebut dijadikan sebagai alat preventif bagi setiap institusi pendidikan untuk mudah terbuai dengan iming – iming program kegiatan akademis di luar negeri, padahal keabsahannya masih perlu dipertanyakan.

Untuk mendapatkan prestise dengan mengikuti program magang di dalam maupun di luar negeri, bukanlah tujuan utama. Hal terpenting ialah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak pengembangan soft skill yang sesuai dengan bidang keilmuan yang sedang ditempuh oleh para mahasiswa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved