DPC PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Muba, Ini Lokasi Pendaftaranya

DPC PDIP Kabupaten Muba yang sudah membuka penjaringan bursa Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba dari 16 April  hingga 22 Mei 2024.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Handout
DPC PDIP Kabupaten Muba yang sudah membuka penjaringan bursa Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba dari 16 April  hingga 22 Mei 2024. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Atmosfer Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai terasa.

Termasuk DPC PDIP Kabupaten Muba yang sudah membuka penjaringan bursa Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba.

Penjaringan tersebut dibuka untuk internal PDIP dan eksternal partai. Karena sesuai dengan intruksi DPP dan DPD Partai, DPC PDI Perjuangan Muba membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Muba  tahun 2024 yang dibuka untuk umum.

"Artinya siapa saja boleh mendaftar, silahkan ke sekretariat DPC untuk informasi lebih lanjut sekaligus untuk mengambil formulir pendaftaran," ujar Yakup Supriyanto, Ketua Tim Penjaringan Pilkada Kabupaten Muba.

Untuk masa pendaftaran sendiri dibuka pada 16 April  hingga 22 Mei 2024.

Artinya pada akhir Mei semua berkas pendaftaran sudah harus masuk ke DPP partai, lokasi pendaftaran terletak di Sekretariat DPC PDIP Muba yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu.

"Jadi baik itu sebagai kader maupun diluar kader harus mengikuti tahapan, mulai dari pendaftaran sampai penjaringan. Syarat-syaratnya sudah dituangkan dalam berkas formulir pendaftaran," bebernya.

Baca juga: 4 Calon Kepala Daerah di Sumsel Dapat Prioritas PDIP Maju Pilkada, Heri Amalindo Belum Mendaftar

Menurutnya, DPC akan membuka peluang kepada masyarakat umum untuk masuk ke bursa calon melalui partai tersebut.

Dengan harapan bisa menjaring putra-putri terbaik Muba baik itu dari Internal partai maupun dari luar partai. 

"Silahkan ikuti proses yang sedang kita jalankan, nanti setelah penjaringan kita akan sampaikan ke DPD Propinsi Sumatra Selatan dan DPP Partai. Barulah nanti akan ada proses lanjutan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved