Bayi Bermata Satu di Muba

Heboh Bayi Bermata Satu Lahir di Muba, Ini Kata RSUD Sekayu

Lahirnya bayi bermata satu berjenis kelamin laki-laki di Muba tersebut merupakan terjadinya kelainan kongenital atau Cyclopia.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Handout
Lahirnya bayi bermata satu berjenis kelamin laki-laki di Muba tersebut merupakan terjadinya kelainan kongenital atau Cyclopia. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Jagad media sosial (Medsos) yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digemparkan dengan kelahiran bayi bermata satu di RSUD Sekayu, Selasa (2/4/2024) kemarin. 

Lahirnya bayi bermata satu berjenis kelamin laki-laki tersebut merupakan terjadinya kelainan kongenital atau Cyclopia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan lahir secara caesar.

Selain itu, bayi tersebut dikabarkan telah meninggal dunia, pasien merupakan warga rujukan dari luar Kabupaten Muba.

Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah membenarkan terkait adanya bayi yang lahir di RSUD Sekayu dengan kondisi satu mata.

"Ya, terkait permintaan informasi publik yang menanyakan kebenaran informasi tersebut kami dari pihak RSUD Sekayu membenarkan bahwa kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada,"kata Dwi, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskannya, lahirnya bayi tersebut kemarin dengan berjenis kelami laki-laki dengan metode caesar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: RSUD Sekayu Diheboh Ada Bayi Bermata Satu Berjenis Kelamin Laki-laki Baru Lahir

"Untuk data bayi tersebut kami pihak RS  tidak diberikan wewenang dalam memberi informasi sesuai dengan peraturan Permenkes nomor 4 tahun 2018 erkait hak dan kewajiban RS yg terdapat pada pasal 17 poin  2 bagi i tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya," ungkapnya.

Kemudiam point 3 tentang Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya sebagaimana diamksud pada ayat (2) huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis. 

"Sertanpersetujuan umum(general consent yang telah diisi oleh pihak keluarga  sesuai dengan UU no 29 thn 2004 tentang praktik kedokteran," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved