OPINI: Carut Marut Mahkamah Konstitusi RI

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kini ada penghalang dan kawat berduri untuk mengamankan gangguan hasil pemilu umum (PHPU) 2024.

Editor: adi kurniawan
Handout
Dasman Djamaluddin, SH MHum mantan Wartawan Sriwijaya Post, Penulis Biografi dan Sejarawan komentari Mahkamah Konstitusi RI 

Oleh: Dasman Djamaluddin, SH MHum
(Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Penulis Biografi dan Sejarawan)


SRIPOKU.COM -- Jangan kaget, jika hari ini kita berjalan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), maka ada penghalang dan kawat berduri untuk mengamankan gangguan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2024.

Ya, MK akan menggelar Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Sidang tersebut digelar untuk mendokumentasikan gugatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketika menjawab pertanyaan awak media, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan putusan Hakim Konstitusi pada sidang putusan PHPU tidak akan deadlock atau buntu.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan awak media mengenai keputusan yang diambil oleh delapan Hakim Konstitusi apabila putusan antarhakim terbagi menjadi 4:4.

Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Fajar menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan sebenarnya telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.

Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan.

“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” kata dia.

Inilah yang terjadi hari ini, Rabu, 27 Maret 2024 digelarnya sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Cacat Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti isi gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di MK. Otto menilai salah satu petitum kubu 01 yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cacat formil.

"Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan petitum yang meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 dinyatakan diskualifikasi adalah cacat formil karena diajukan tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023," kata Otto dalam keterangan kepada wartawan.

Otto mengatakan permohonan kubu 01 di MK hanya memuat sejumlah hal yang bersifat administratif seperti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, permohonan tersebut bukan menjadi ranah MK untuk memeriksa dan mengadili.

Jadi tegas di atur dalam UU Pemilu bahwa apabila terjadi sengketa yang menyangkut proses pemilu maka itu harus diajukan ke Bawaslu di mana kemudian dari hasil pemeriksaan di Bawaslu tersebut nantinya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lalu ke Mahkamah Agung (MA)," terang Otto.

Pengacara kondang ini menjelaskan sengketa yang diperiksa dan diputus di MK menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Hal itu, kata Otto, tertuang dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu.

"Sedangkan permohonan yang diajukan 01 bukan mengenai selisih penghitungan perolehan suara. Di dala permohonannya sama sekali tidak disebutkan berapa selisih penghitungan suara hasil Pemilu. Dengan demikian dari segi prosedural permohonan ini sudah cacat sehingga di dalam hukum itu akan dinyatakan dak dapat diterima," tutur Otto.

Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu," demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.

"Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024," demikian isi poin petitum lainnya.
Anies-Cak Imin kemudian meminta MK memerintahkan KPU menggelar Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran. Diketahui, Prabowo-Gibran telah dinyatakan menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," bunyi petitum ayat 5.

Pada bagian dua petitumnya, Anies-Cak Imin juga meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan. Poin-poin pada permohonan ini pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun, terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," demikian isi poin nomor 5 petitumnya.

MK jika ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuknya dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved