Lebaran 2024

Pekan Depan THR Plus TPP ASN Pemkot Palembang Cair, THR Honorer Diganti Uang Jasa Rp 1,5 Juta

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan besaran pemberian THR diatur terpisah antara ASN dan pegawai Non honorer dengan ketetapan aturan

|
Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi THR. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot baik bagi ASN juga PPPK mulai 26 Maret.

Sementara untuk pegawai non ASN akan diberikan uang jasa dengan perhitungan terpisah.

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan besaran pemberian THR diatur terpisah antara ASN dan pegawai Non honorer dengan ketetapan aturan yang terpisah juga.

Baca juga: Ratu Dewa Pastikan THR ASN dan P3K Cair 26 Maret, Honorer Dapat Tambahan Uang Jasa Rp 1,5 Juta

Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.

Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN akan ditetapkan dengan keputusan walikota.

"Pemberian THR mulai dilakukan pekan depan atau 26 Maret," ujar Ratu Dewa, Jumat (22/3/2024).

Rincian ketentuan pemberian THR bagi ASN dan pegawai non ASN yakni bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan dan 1 bulan TPP.

Baca juga: Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan & Mini Market Bandel Siap-siap Dapat Teguran

Pembayaran tanpa potongan IWP gaji maupun potongan absen TPP, untuk pembayarannya direncanakan mulai 26 Maret 2024 yang akan datang.

Sementara itu untuk THR  pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Untuk pegawai Non ASN lainya tidak diberikan THR.

Untuk itu Pemkot akan memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1,5 juta yang dibayarkan menjelang lebaran.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa saat rapat membahas harga sewa kios Pasar 16 Ilir yang mempertemukan pedagang dan PT BCR, Minggu (10/3/2024).
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa saat rapat membahas harga sewa kios Pasar 16 Ilir yang mempertemukan pedagang dan PT BCR, Minggu (10/3/2024). (Tribunsumsel.com/Rahmat)

Lalu, tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1,5 juta yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Ratu Dewa berharap pembayaran uang THR bisa membantu pegawai menyambut lebaran sekaligus bisa menggerakkan roda perekonomian dengan adanya perputaran uang yang dibelanjakan masyarakat.

Perintah Menpan RB

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Meski begitu, pembayaran THR berlaku bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia bilang, penerima THR dan gaji ke-13 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK,


"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS," jelas dia.

Dikatakan Anas, komponen yang akan diterima untuk pegawai ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian/lembaga 100 persen.

"Setinggi-tingginya 100 persen, tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutur dia.

Sedangkan bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian tambahan penghasilan pensiun.

Sementara bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.

Sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun 2024 senilai Rp 48,7 triliun. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Sedangkan untuk anggaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50,8 triliun dan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved