Kasus Korupsi KONI Sumsel
Suparman Roman Dikenakan Bayar Uang Pengganti Rp 312 Juta, JPU Tuntut 2 Mantan Petinggi KONI Sumsel
Dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Roman dan Akhmad Tahir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing pidana 2,5 tahun dan 2 tahun
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Roman dan Akhmad Tahir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing pidana 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut keduanya denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Namun terdakwa Suparman Roman dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 312 juta.
Kedua petinggi KONI Sumsel menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Penuntut umum menyatakan, kalau perbuatan terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Romans selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menuntut terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Untuk terdakwa Suparman Romans dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 312 juta, sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak dikenakan mengembalikan uang pengganti.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Sarpin SH mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya melawan hukum.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan hampir kerugian keuangan negara mencapai 87 persen, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemerintah yang bebas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara," kata Sarpin.
Dia menambahkan untuk terdakwa Suparman Roman juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 312 juta.
"Uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman senilai Rp 312 juta," katanya.
Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel |
![]() |
---|
Jawaban Herman Deru Banyak Lupa di Sidang, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin : Lucu |
![]() |
---|
Dicecar soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Mengaku Banyak Lupa dan Tidak Tahu |
![]() |
---|
Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Eks Gubernur Hadir Via Zoom |
![]() |
---|
Respon Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri di Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.