Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Kecil untuk THR Lebaran di Palembang, Satu Orang Maskimal Rp 4 Juta

BI Sumsel juga akan melakukan acara penukaran di tempat yang besar yakni di halaman DPRD Sumsel bekerjasama dengan para perbankan.

Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Handout
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Ricky P Gozali memperlihatkan penukaran uang pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan uang kartal untuk pemenuhan kebutuhan selama ramadan dan lebaran sebesar Rp 5,3 triliun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel Ricky P Gozali saat kick off Serambi 2024, mengatakan untuk penukaran uang kartal, BI menyiapkan 145 titik penukaran uang kartal yang dibagi di sejumlah tempat bekerjasama dengan bank umum hingga Himbara juga bekerjasama dengan TNI untuk menjangkau susur sungai penukaran uang tunai.

BI Sumsel juga akan melakukan acara penukaran di tempat yang besar yakni di halaman DPRD Sumsel bekerjasama dengan para perbankan.

Kemudian melakukan kegiatan layanan BI jumpa, melalui layanan daerah 3 T atau Terdepan, Terluar dan Tertinggal yang akan dilakukan di Kota Pagaralam .

Baca juga: Razia Pekat Ramadan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Digerebek Satu Kamar Dalam Kosan

Ada sembilan lokasi penukaran uang pecahan kecil yang dimulai besok 21 Maret di halaman Pasar Km 5 mulai pukul 08.00 hingga selesai.

Mekanisme penukaran uang dilakukan pendaftaran penukaran uang secara online melalui aplikasi Si Pintar dimulai pada 18 Maret hingga 15 April 2024.

Sementara untuk untuk hari dan waktu pelaksanaan serta batasan penukaran uang menyesuaikan kebijakan bank masing-masing.

BI Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dalam memesan penukaran uang Rupiah sebelum hadir ke lokasi penukaran guna menghindari kerumunan.

Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar menukar uang di tempat-tempat penukaran resmi seperti di loket perbankan dan kas keliling Bank Indonesia guna menghindari risiko uang palsu.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten PALI Sumsel, Uang Rp 35 Ribu Atau Beras 2,5 Kilogram

Ketentuan penukaran uang pecahan yakni per orang akan dibatasi, di mana untuk pecahan Rp 20.000 hanya sampai Rp 2 juta. Untuk pecahan 10.000 hanya boleh hingga Rp 1 juta, dan untuk pecahan Rp 5.000 maksimal Rp 500.000.

Kemudian, untuk pecahan Rp 2.000 maksiman Rp 200.000, dan pecahan Rp 1.000 hanya boleh ditukar hingga Rp 100.000. Adapun total penukaran maksimal mencapai Rp 4 juta per orang.

Cara menukar uang pecahan rupiah secara online melalui aplikasi PINTAR:

- Buka laman PINTAR (https://pintar.bi.go.id) lalu pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang ada di halaman utama Pintar.

- Menentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, sesuaikan juga kota atau kabupatennya.

- Aplikasi akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved