Ramadan 2024
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten PALI Sumsel, Uang Rp 35 Ribu Atau Beras 2,5 Kilogram
Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras sebesar Rp 35 ribu untuk zakat fitrah
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALI- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras sebesar Rp 35 ribu untuk zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan tahun ini (Ramadan 1445 hijriah).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat penetapan standar minimal uang pengganti bersama Pemerintah Kabupaten PALI, MUI, BAZNAS, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten PALI yang berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten PALI, pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Palembang, Beras 2,5 Kg Atau Uang Rp 37.500
"Benar kemarin kami melakukan Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah, bersama Pemkab PALI diwakili Kadin Disperindag dan Kabag Kesra,MUI, BAZNAS,PCNU dan PD Muhammadiyah,"
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami menetapkan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah Rp 35 ribu," kata Dr H Deni Priansyah selaku Kepala Kantor Kemenag PALI, ketika dihubungi Rabu (20/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan H Deni Priansyah bahwa standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan setelah melihat harga beras di Pasaran saat ini.
"Untuk pembayaran zakat fitrah dengan beras tidak berubah, yakni 2,5 kilogram per jiwa, dan jika dibayar dalam bentuk rupiah maka sebesar Rp 35 ribu per jiwa,"terangnya
Sedangkan untuk pembayaran fidyah dalam bentuk rupiah bagi umat Muslim juga ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per hari.
"Bayar fidyah merupakan pengganti atau penebus bagi umat muslim yang tidak mampu berpuasa, besaran nominal uang penggantinya yakni Rp 35 perhari,"ujar mantan Kepala Kantor Kemenag Palembang itu.
Kakan Kemenag juga menerangkan dalam proses pembayaran zakat fitrah, masyarakat bisa membayar nya melalui BAZNAS PALI ataupun melalui badan amil zakat di setiap Masjid.
"Dengan penetapan yang telah dilakukan, kami mengingatkan agar umat muslim tidak lupa untuk membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah merupakan Rukun Islam, dan wajib bagi setiap muslim yang bernyawa, termasuk bayi yang baru lahir pun," katanya.
Bacaan Niat Solat Idul Fitri Berjamaah Maupun Sendirian di Rumah, Lengkap Dalam Bahasa Arab dan Arti |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Lestarikan Sholat Tarawih dan Witir 23 Rakaat, Satu Juz Semalam |
![]() |
---|
Niat Solat Lailatul Qadar 2 Rakat, 4 Rakaat dan 12 Rakaat, Lengkap dengan Amalan-amalan Penuh Berkah |
![]() |
---|
Inilah 7 Amalan yang Dilakukan Rasulullah SAW untuk Mendapatkan Lailatul Qadar, Perbanyak Hal Ini |
![]() |
---|
Doa Malam Lailatul Qadar, Minta Ampun Kepada Allah di Malam Turunnya Alquran, Lengkap Latin dan Arti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.