Ramadan 2024

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Palembang, Beras 2,5 Kg Atau Uang Rp 37.500

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Palembang telah memutuskan besaran pembayaran zakat untuk Ramadan tahun ini.

Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Tribunnnews.com
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selain puasa saat ramadan, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat atau fidyah bagi yang tidak bisa berpuasa sebagai gantinya karena sakit atau alasan lainnya.


Besaran zakat untuk beras masih tetap sama yakni 2,5 kg namun jika diganti dengan uang maka nilainya akan berbeda dari tahun ke tahun karena adanya perubahan harga beras.


Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Palembang telah memutuskan besaran pembayaran zakat untuk Ramadan tahun ini.


Kepala Kantor Kementerian Agama Palembang, Dr Yeri Tasrin mengatakan berdasarkan hasil rapat penetapan keputusan zakat fitrah yang dilakukan kemarin maka diputuskan besaran zakat yakni beras 2,5 kg atau jika diganti dengan uang maka nilainya Rp 37,5 ribu.


"Ini artinya harga beras per kilonya dihitung sebesar Rp 15 ribu," ujarnya, Selasa (19/3/2024).


Sementara itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang juga telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk ramadan tahun ini.


Besarannya sama dengan hasil keputusan yang ditetapkan berdasarkan rapat penetapan zakat di kantor Kemenag Palembang kemarin.


Besaran fitra yakni 2,5 kg beras atau jika diganti uang Rp 37,5 ribu dengan nilai pengganti besar Rp 15 ribu per kg. Sementara untuk fidyah sebesar Rp 45 ribu per hari. 


Baznas menghimbau agar ketua unit pengumpul zakat masjid atau musala di Palembang bisa menggunakan putusan itu sebagai acuan menerima pembayaran zakat dan fidyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved