Pembunuh di Muratara Divonis Mati

'Itu Baru Setimpal' Respon Keluarga Korban Dengar Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati

"Kami sangat puas dengan putusan pengadilan, itu baru setimpal," kata Deki, keluarga dekat korban Muhamad Abadi

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ariansyah dan Arwandi dua terdakwa pembunuh adik Bupati Muratara divonis mati, Rabu (20/3/2024) 

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.

Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana.

Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved