Hasil Pileg 2024 DPRD Palembang

Nyaris Ricuh Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Sumsel Ditunda

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilu

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Sidang pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan agenda keterangan para saksi dan terlapor yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/3/2024) malam nyaris ricuh. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilu, Senin (18/3/2024) malam. 

Adapun sidang tersebut digelar dengan agenda keterangan para saksi dan terlapor. 

Namun sidang tersebut berlangsung nyaris ricuh, akibatnya pembacaan hasil kesimpulan sidang harus ditunda. 

Majelis hakim sidang dipimpin langsung ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan,bersama majelis hakim Massuryati, Ahmad Naafi serta M Syarkani harus ditunda pembacaan hasil kesimpulan sidang. 

Rencananya, Selasa (19/3/2024) sidang lanjutan dengan putusan hasil kesimpulan akan digelar Kembali. 

Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu DPRD kota Palembang untuk daerah pemilihan (dapil) 2 (Sukarami, Alang-Alang Lebar, Kemuning) atas laporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sidang tersebut dihadiri langsung, pihak pelapor dari PPP beserta kuasa hukumnya, dan juga terlapor dari KPU kota Palembang, PPP, serta dari Partai Nasdem

Awalnya sidang berjalan lancar, namun Ketika saksi Pipin, yang dihadirkan PPP membeberkan kronologis dugaan kecurangan yang terjadi dibeberapa TPS di wilayah Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

"Di kelurahan Sukajaya 13 disini terjadi perbedaan antara C Plano atau C hasil terhadap D hasil yaitu selisih suara C hasil nya 20 di D plano 42 selisihnya ada 22 (suara), setelah kita tracking itu ada di caleg no 4 (partai nasdem)," ungkap Pipin di muka persidangan.

Akhirnya PPP kota Palembang melakukan tracking terhadap semua hasil Plano C dan D plano. 

"Setelah kita tracking semuanya itu (selisih suara) didapat  di 8 TPS untuk partai Nasdem yang ada selisih suara C plano itu lebih kecil dari pada D hasil," imbuhnya. 

Berjalannya sidang alot, karena kedua pengacara menyampaikan alibi mereka masing-masing. Bahkan sidang mulai berjalan memanas, manakala banyak massa yang hadir dan ikut nimbrung di dalam ruang sidang tersebut.

Hakim ketua Kurniawan, usai sidang menjelaskan jika Bawaslu akan tetap berlaku adil baik kepada terlapor maupun terlapor.

 “Semuanya kita berikan tempat untuk pembuktian dan menghadirkan saksi. Jadi, setelah kita menghadirkan saksi mungkin akan langsung mengambil kesimpulan. Siangnya kita akan sampaikan Keputusan,” tegas  Kurniawan. 

Sementara, pengacara PPP Mas Hendarta belum berkenan menyampaikan statmentnya. 

"Nanti saja, besok,” kata dia singkat. 

Ketua DPC Nasdem Ferdinan Aritonang, menilai jika sidang administrasi Pemilu tidak sesuai prosedur harusnya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dihadirkan. 

“Agar kita tau siapa yang bermain ini. Tidak hanya melaporkan kami yang katanya melakukan kecurangan Majelis hakim harus berlaku adil,” tegasnya. 

Menurutnya, saksi yang harusnya dihadirkan sebanyak 10 orang, tapi di persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi hanya ada 2 saksi. 

Hal ini sambung dia, memberatkan para pendukung partai NasDem dan melayangkan aksi protes. 

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani mengatakan, pihaknya akan menyikapi hal ini bukan pada hasil perolehan suaranya. 

"Kami tidak akan fokus terhadap penggelembungan suara itu tapi kami Bawaslu akan melihat tata cara proses dan proses itu, dari C ke D. tidak mempunyai kewenangan berpenghasilan di pemilu ini,” tandasnya.

Ia menuturkan, bila nantinya para perwakilan penyelenggara Pemilu terbukti bersalah. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi. 

"Jika memang dalam persidangan ini PPK dan KPUnya terbukti bekerja tidak sesuai dengan prosedur artinya harus diberikan Bawaslu dalam persidangan ini akan memberikan sanksi,”pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved