Hasil Pileg 2024 DPRD Palembang
Tuding Ada Kecurangan, Ishak Yasin Minta Caleg PAN Nomor 1 Dapil Palembang 1 Didiskualifikasi
"Kami bersama tim, sudah melaporkan caleg PAN Nomor urut 1 Dapil 1, atas dugaan pidana pelanggaran pemilu.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Caleg DPRD Palembang Kgs Ishak Yasin menuding caleg PAN nomor urut 1 dari Dapil Palembang 1 melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara.
Caleg PAN nomor urut 2 ini meminta caleg nomor 1 tersebut didiskualifikasi, atas pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kgs Ishak Yasin sudah membawa kasus tersebut ke Bawaslu Kota Palembang dan mengaku sudah menyerahkan seluruh bukti kecurangan yang dilakukan caleg nomor 1. a.
"Kami bersama tim, sudah melaporkan caleg PAN Nomor urut 1 Dapil 1, atas dugaan pidana pelanggaran pemilu. Kami minta caleg nomor urut 1 dilakukan diskualifikasi atas pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), akibatnya suara saya berkurang dan suara caleg nomor 1 tersebut bertambah, jelas saya dirugikan," kata Kgs Ishak Yasin, didampingi, Ketua Tim Pemenangan Lala, usai mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (14/3/2024).
Anggota DPRD kota Palembang 2 periode ini berharap, keadilan ditegakkan atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil 1 tersebut. Ia juga berharap, laporannya ke Bawaslu tersebut dapat diteruskan ke Gakkumndu untuk diproses secara hukum. Sebelum ia melanjutkan kasus tersebut ke PTUN dan lainnya.
"Pasti kami proses ke PTUN. Karena kejahatan pemilu yang dilakukan caleg nomor urut 1 itu sangat TSM. Mohon doa kepada seluruh keluarga, pendukung dan tim serta media yang mempublikasikan Kecurangan pemilu ini, hingga akhirnya terbongkar," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim pemenangan, Lala, mengatakan, semua bukti pelanggaran yang dilakukan caleg PAN nomor urut 1, telah diserahkan kepada Bawaslu dan sudah di terima secara resmi oleh bagian sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
"Kami hanya menuntut keadilan. Bagaimana mungkin D1 yang sudah diterbitkan pada Rabu (28/2/2024) dan sudah ditandatangani oleh semua saksi partai, tiba-tiba besok harinya berubah, dan tetap menggunakan tandatangan yang lama. Ini sangat tidak masuk akal. Dan suara saya pun yang hilang di salah satu kelurahan, ada yang masuk ke Caleg Nomor Urut 1. Kami minta kepada Bawaslu Palembang merekomendasikan kepada KPU kota Palembang untuk melakukan diskualifikasi kepada caleg PAN Nomor urut 1 tersebut," pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu kota Palembang, Yusman, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dugaan pelanggaran pemilu di Dapil 1 Palembang.
"Laporan sudah diterima, atas nama Kgs Ishak Yasin. Yang melaporkan caleg separtai nomor urut 1. Akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Babak Baru Sidang Sengketa Hasil Pileg DPRD Palembang Dapil 2, Andri Adam : Semoga Terang Benderang |
![]() |
---|
Caleg PPP Desak Gakkumdu Proses Pidana KPU Palembang dan PPK Sukarami yang Lakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Nyaris Ricuh Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Sumsel Ditunda |
![]() |
---|
Massa Geruduk Kantor Bawaslu Palembang, Minta Tangkap Caleg Diduga Lakukan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
Tak Ada Perwakilan di DPRD Palembang, DPC PBB Palembang Berikan Apresiasi ke Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.