Panduan Bikin SIM Online 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Buat SIM Baru

Berikut ini panduan buat SIM online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedur buat SIM baru

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini panduan buat SIM online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedur buat SIM baru 

2. Syarat buat SIM umum

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

  • SIM A umum berusia minimal 20 tahun
  • SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
  • SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun

Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Panduan buat SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.

SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.

Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
  • Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
  • Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
  • Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
  • Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
    SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
  • Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:

  • Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
  • Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.

Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan SIM online, kini Anda dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Satpas.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbedhĥa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved