Hasto Kristiyanto Bebas, Kenakan Baju Soekarno Run Hingga Kepalkan Tangan Saat Keluar Rutan KPK

Hasto Kristiyanto mengenakan jas berwarna hitam yang membalut baju merah bertuliskan "Soekarno Run" saat keluar dari Rutan KPK

Editor: adi kurniawan
Istimewa
RESMI BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto keluar dari tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. Hasto Kristiyanto Bebas, Kenakan Baju Soekarno Run Hingga Kepalkan Tangan Saat Keluar Rutan KPK 

SRIPOKU.COM - Resmi bebas, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto keluar dari tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hasto keluar dari Rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB.

Hasto Kristiyanto terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut baju merah bertuliskan "Soekarno Run".

Setelah keluar pintu, Hasto Kristiyanto pun langsung mengangkat dan mengepalkan tangannya.

Keluarnya Hasto pun ikut disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.

"Merdeka, merdeka, merdeka," ucap mereka.

Hasto Kristiyanto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak menunjukkan wajah yang sumringah.

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved