Pilpres 2024
Saksi AMIN Ogah Tanda Tangan, KPU RI Sahkan Perhitungan Suara Pilpres di Sumsel
Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari mengesahkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 di Sumsel.
Saksi AMIN Ogah Tanda Tangan, KPU RI Sahkan Perhitungan Suara Pilpres di Sumsel
SRIPOKU.COM - Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari mengesahkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 di Sumsel. Total jumlah pengguna hak pilih mencapai 5.436.127 orang. Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara 997.299, Prabowo-Gibran 3.649.651 suara, dan Ganjar-Mahfud 606.681 suara. Jumlah surat suara sah mencapai 5.253.631, sementara yang tidak sah ada 182.496 surat suara.
"Demikian tadi pembacaan rekapitulasi PPWP untuk Sumsel, bisa kita terima dan sahkan? Bismillah sah," kata Hasyim.
Usai pengesahan rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Sumsel, Hasyim bertanya kepada Bawaslu Sumsel yang hadir di rapat pleno terkait adanya temuan dugaan kecurangan dari saksi Anies-Muhaimin.
Bawaslu Sumsel lantas mengakui mereka menerima laporan tersebut. Namun, Bawaslu Sumsel menyebut keberatan saksi Anies-Muhaimin di tingkat provinsi tersebut tidak memenuhi syarat.
"Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materinya waktu laporan tindak lanjutnya," kata petugas Bawaslu Sumsel.
"Sudah disampaikan ke pengadu atau pelapor?" tanya Hasyim.
"Sudah," tegas Bawaslu Sumsel.
Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Prabowo-Gibran meraih suara 3.649.651 di Sumsel, unggul jauh dari Anies-Muhaimin yang meraih 997.299 suara dan Ganjar-Mahfud 606.681 suara.
Kemenangan Prabowo-Gibran di Sumsel tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang dilakukan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024). Mulanya, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyampaikan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi untuk provinsi Sumatera Selatan di Pilpres 2024.
Andika mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin tidak bersedia menandatangani berita acara di tingkat provinsi.
"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D.Hasil provinsi dengan alasan bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK melanggar kode etik," ujar Andika.
Selain itu, saksi Anies-Cak Imin (AMIN) di Sumsel juga memprotes alat bantu Sirekap KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pasalnya, menurut saksi paslon nomor urut 1, banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang sangat merugikan Anies-Cak Imin.
"Bahwa terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Kemudian sudah diperbaiki. Akan tetapi diragukan kebenarannya," jelasnya.
Andika turut menyinggung kubu Ganjar-Mahfud di Sumsel juga memberi keberatan, di mana mereka berpandangan pelaksanaan Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Anies Baswedan
KPU Sumsel
Anies-Cak Imin
Ganjar-Mahfud
Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.