Berita Muratara

Satpas 1140 Polres Muratara Beri Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlaku saat Libur Hari Raya Nyepi

Pelayanan SIM Satpas 1140 Polres Muratara diliburkan selama dua hari, tepatnya pada 11 dan 12 Maret 2024. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
Tribunnews
Satpas 1140 Polres Muratara memberi dispensasi jika habis masa berlaku SIM di hari libur. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1140 Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bakal ditutup sementara. 


Ditutupnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 atau Tahun Baru Saka 1946.


Pelayanan SIM Satpas 1140 Polres Muratara diliburkan selama dua hari, tepatnya pada 11 dan 12 Maret 2024. 


Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/411/II/YAN.1.1/2024 tanggal 26 Februari 2024. 

Ilustrasi: Pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1140 Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bakal ditutup sementara.
Ilustrasi: Pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1140 Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bakal ditutup sementara. (Handout)

 

Baca juga: Panduan Buat SIM Online 2024, Lengkap Syarat Bikin SIM Hingga Biayanya

Pelayanan Satpas Polres Muratara akan buka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. 


Bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku tanggal 11 dan 12 Maret dapat diperpanjang pada 13 Maret.


Satpas memberikan dispensasi waktu pada tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan SIM.


Namun bila tidak melaksanakan perpanjangan tanggal 13 Maret itu, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru. 


SIM yang lewat dari batas 13 Maret, maka dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tak dapat diperpanjang, harus dilakukan penerbitan SIM baru.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved