Ramadhan 2024

Selama Ramadan Tempat Hiburan di Muba Wajib Tutup, Rumah Makan Buka Pukul 16.00

Hal ini dilakukan guna menghormati umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa juga tarawih.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi : rumah makan selama Ramadhan di Musi Banyuasin buka pukul 16.00 WIB 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan jam operasional rumah makan, restoran, dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 2024.

Hal ini dilakukan guna menghormati umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa juga tarawih.

Maka itu sebelum 1 Maret kemarin Sat Pol PP Muba telah memberikan pemahaman, sosialisasi dan pengaturan. baik itu untuk rumah makan maupun tempat hiburan dan sejenisnya. 

"Kita sudah mengeluarkan SK Bupati No 0023209 Sat Pol PP tahun 2024 tentang pengaturan selama bulan suci Ramadhan. SK tersebut sudah kita sampaikan sebelum tanggal 1 Maret kemarin karena surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 1," kata Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Muba, Indita Purnama, Jumat (8/3/2024).

Pihaknya juga memberi penegasan soal aturan rumah makan selama bulan Ramadhan. Ia menyebutkan jika tidak akan ada penutupan rumah makan.

"Untuk rumah makan jam operasional yang boleh buka dari pukul 16.00 WIB. Jika ada yang buka sebelum itu, maka pembeli hanya boleh membungkus dan tidak diperkenankan makan di tempat," ujarnya.

Sedangkan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur akan ditutup total. Hal ini bertujuan agar masyarakat khususnya kaum muslim dapat dengan khusyuk beribadah di bulan Ramadhan.

"Akan selalu kita awasi setiap saat, kalau memang ada yang melanggar surat edaran maka bersiap dengan sanksi yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Muba dalam menjaga kamtibmas selama bulan suci Ramadhan. Polres Muba secara garis akan menurunkan tim dari Polres hingga Polsek.

"Biasanya bulan puasa indentik dengan petasan, maka dari itu kita mengimbau pedagang tidak menjual petasan yang dapat memicu kebisingan. Knalpot brong juga akan kita, karena biasany sesuah sahut banyak remaja yang kebut-kebutan," ungkapnya. (dho)
 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved