Eksploitasi Orang Jadi TKI, Beti Warga Palembang Ditangkap Modusnya Gunakan Paspor Tanpa Visa

Diduga melakukan eksploitasi dan atau membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perdagangan orang, membuat Beti ditangkap Unit PPA Polrestabes

Editor: adi kurniawan
Handout
Diduga melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia keluar negeri dengan tujuan untuk exploitasi dan atau membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perdagangan orang, membuat Beti Maysa (47), warga 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, Selasa, (5/3/2024), sekitar pukul 15.00.  

Sementara, Beti ketika ditanya awak media hanya bisa menurunkan kepalanya karena malu, Beti pun enggan berkomentar saat awak media mencecar pertanyaan kepadanya. (Diw).

Indetitas korban : 

1. Mila 42 tahun seorang IRT, warga Jalan Dusun III Srinanti Sungai Gerong Kab.Banyuasin Prov. Sumsel 
2. Rina Susanti, 49 tahun seorang IRT, warga Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir 
3. Endri dis len 34 tahun seorang IRT, warga Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin 
4. Juanda, seorang IRT, warga Tanjung Raja Kabuapaten Ogan Ilir .

Kronologis kejadian. 

1. Keempat korban telah berada di lt 4 gedung ruko Penampungan PT. Bina Kerja Cemerlang yang beralamatkan di jalan SH. Wardoyo Kel. 07 Ulu Kec. SU I Palembang, selama 1 sd 3 hari dalam rangka persiapan keberangkatan menuju Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita, selama berada di penampungan, HP korban disita dan Ijazah ditahan oleh pelaku, para korban juga dilarang untuk menghubungi keluarga, ataupun keluar masuk di ruko PT. Bina Kerja Cemerlang.


2. Selama berada di penampungan, para korban diinterview oleh saksi Astri dan ditraining oleh Saksi Ani Rohani selaku ART terlapor Beti dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga di TKP.


3. Keempat korban di janjikan akan dijadikan TKI di Negara Malaysia dengan kontrak 2 th, dimana pada 3 bulan pertama para korban tidak akan menerima gaji karena sebagai pengganti pembuatan Paspor korban, Akomodasi, Transportasi dan uang saku korban. Adapun besaran gaji yang diterima para korban sebesar 1500 Ringgit atau jika di kurs ke Rupiah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).


4. Tiga korban akan diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pukul 04.00 WIB dari Penampungan PT. Bina Kerja Cemerlang ke Bandara SMB 2 SWJ menggunakan Taxi Blue Bird yang sdh 2x melakukan pengantaran korban ke Bandara, dan 1 korban lainnya akan diberangkatkan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 menggunakan pesawat Lion Air. Adapun tujuan keberangkatan para korban adalah Kota Batam, dan para korban akan ditampung di kota Batam selama 3 hari, menunggu keberangkatan ke Negara Malaysia sambil menunggu pembuatan paspor selesai.


5. Menurut keterangan saksi Astri selaku Admin dari PT. Bina Kerja Cemerlang, tersangka beroperasi melakukan pengiriman TKI sejak tahun 2018 dan telah melakukan pengiriman TKI Ilegal lebih dari 50 kali.


6. Menurut keterangan pemilik warung yang berlokasi di depan Ruko PT. Bina Kerja Cemerlang yang berjualan selama 24 jam, dalam 1 minggu pelaku melakukan pengiriman TKI sebanyak 1 atau 2 kali, yang mana keberangkatan selalu dilakukan pada dini hari.


7. Pelaku beroperasional sejak tahun 2006 yang bergerak di bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dengan nama PT. BINA KERJA CEMERLANG untuk mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pekerja pabrik/kilang ke Malaysia dan UEA. Izin Operasional PT. BINA KERJA CEMERLANG berakhir pada tahun 2014.


8. Pada tahun 2014 pelaku membuat PT. SAFARINDO INSAN CORPORATE yang bergerak dibidang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri sebagai pekerja Kilang/Pabrik dan izin usaha tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2018, karena pelaku terindikasi sering melakukan pengiriman TKW secara ilegal.


9. Sejak tahun 2018 sd sekarang, pelaku tidak memiliki izin Usaha sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)/Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved