Polres Muara Enim

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Team Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim

Team Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka penyalahgunaan barang terlarang, narkoba DA dan AA yang diamankan di Mapolsek Lawang Kidul Polres Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Team Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Dua pelaku berinisial DA (30) warga Gang Senggol Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan AA (31) warga Kolam Kadir Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MM melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin SH MH menerangkan, Jumat (8/3/2024) kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Gang Senggol Pasar Baru  Desa Lingga sering melakukan penyalagunaan narkoba.

Setelah melakukan proses penyelidikan Team Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella mendapati dua orang sesuai ciri - ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya. 

Kemudian, lanjut Iptu Erwin, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan didapati 19 paket klip bening ukuran kecil diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 butir pil extasi bentuk bulat warna Hijau dan klip kecil yang berisi extasi yang sudah hancur.

Kemudian, 1 Handphone Merek OPPO warna hitam, 1 Handphone Merek Samsung warna Hitam, 1 Handphone Merek OPPO warna Biru, 1 Pirek terbuat dari kaca ditutup karet, dompet kecil warna Merah motif bunga, 1 timbangan merek pocket scale warna Hitam dan 1 set alat penghisap sabu-sabu.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik para pelaku, Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, sambung Kapolsek, Penyidik akan menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved