Berita PALI

Terbawa Nafsu, Pelajar di PALI Nekat Merudapksa Temannya di Dalam Hutan

DA (16) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, merudapaksa temannya sendiri.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
DA (16) anak dibawah umur, terjerat kasus tindakan asusila diamankan di Polres PALI 

SRIPOKU.COM, PALI-- Karena terbawa nafsu, seorang pelajar berinisial DA (16) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, merudapaksa temannya sendiri.


Korban, sebut saja bunga (Nama samaran) berusia 16 tahun yang sama-sama berstatus pelajar warga Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.


Tindakan asusila itu, dilakukan pelaku di dalam hutan Desa Purun Kecamatan Penukal pada Kamis (22/2/2024) siang, sekira pukul 12.00 WIB.


Terungkapnya kasus asusila ini, setelah pihak korban melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres PALI, Polda Sumsel.


Laporan tersebut teregister dengan LP / B -  34 / II/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Februari 2024. 
2. SP.Sidik/13/II/2024/ Satreskrim, Tanggal 28 Februari 2024.


Kapolres PALI AKBP, Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, disampaikan Kanit PPA IPTU Dayend Maretdiyansyah membenarkan adanya kejadian tersebut.


"Pelaku berinisial DA, anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah kita amankan di Polres polres PALI," kata Iptu Dayend ketika dikonfirmasi, Jum'at (1/3/2024).


Dijelaskan Iptu Dayend, kronologis kejadian tersebut, berawal dari pelaku DA mengajak korban Bunga (nama samaran) ke rumah orang tua DA dengan mengendarai sepeda motor.


Namun ditengah jalan, DA ini membelokkan motornya masuk kedalam Hutan di Desa Purun (TKP).


Ketika berada didalam hutan, DA turun dari sepeda motornya lalu memegangi payudara korban.


Tak hanya itu, pelaku juga membuka baju korban batas setengah badan.


"Ketika DA hendak membuka celana korban, korban langsung memberontak kemudian korban berlari kedalam hutan guna untuk menyelamatkan diri dan korban berhasil pulang kerumah diantar orang lain," jelasnya.


Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya dan orang tuanya melaporkan pelaku ke Polres PALI.


Atas perbuatannya DA disangkakan Pasal 82 Jo 76 E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Saat ini DA sudah kita diamankan beserta barang bukti (BB) disita, guna proses  lanjut," katanya.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved