Pemilu 2024
Polemik 2 TPS di Kemang Agung Kertapati, Begini Respon KPU Palembang dan Bawaslu Sumsel
“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu, karena permintaan dari PKB kemarin kalau yang disampaikan ketua tadi (Ketua KPU Palembang)
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Dua TPS di Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang masih menjadi polemik.
Setelah adanya protes dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), pada 24 Februari 2024 lalu.
Pihak DPC PKB Palembang juga telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Palembang.
KPU Palembang sendiri, hingga saat ini belum memutuskan apakah mengambil hasil pencoblosan tanggal 14 Februari atau tanggal 24 Februari hasil PSL.
“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu, karena permintaan dari PKB kemarin kalau yang disampaikan ketua tadi (Ketua KPU Palembang) mereka meminta, untuk hasil tanggal 14 Februari yang disahkan dan tanggal 24 Februari tidak di sahkan atau kalaupun tidak mereka ingin PSL lagi, tapi kalau PSL lagi sudah tidak bisa sebenarnya karena hanya 10 hari setelah pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati.
Menurut Sri Maryati, adanya pelaksanaan PSL 2 TPS di Kemang Agung, karena pihaknya hanya menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palembang, dan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi juga KPU provinsi dan untuk penghitungan di 2 TPS di Kemang Agung, hingga saat ini juga belum dilaksanakan karena kita masih menunggu arahan dari Bawaslu.
“Karena kami juga baru tahu dan dapat informasi juga, bahwa itu semua sudah ada C1 hasil, dan ketika kami memanggil para PPK kami dan PPS mereka tidak pernah mempermasalahkan adanya C1 hasil. Tidak pernah disampaikan kalau C1 hasil itu sudah ada dan itu yang tidak kami mengetahui, dan kami juga baru mengetahui ternyata tanggal 14 Februari juga kekurangan surat suara bukan tertukar tapi rekomendasi yang kami dapatkan itu tertukar dapil,” paparnya.
Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi kepada PPK dan PPS dua TPS di Kemang Agung, terkait siapa saja yang sudah mencoblos dari sekian ratus orang itu dan siapa yang belum tanggal 14 Februari lalu dan mereka mengatakan tidak tahu.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU provinsi, karena ini untuk menentukan jumlah surat suara yang akan di cetak pada saat itu dan spear waktunya hanya 10 hari sampai tanggal 24 Februari itu terakhir selebih dari itu, tidak bisa lagi kami melakukan PSL rekomendasi dari Bawaslu itu, jadi kita butuh waktu cepat untuk cetak surat suara, daripada kami menghilangkan hak pilih masyarakat , kalau kami tidak melaksanakan itu dan kami tidak tahu siapa sudah mencoblos dan yang belum mencoblos, jadi kami menjaga hak pilih masyarakat jangan sampai kejadian tanggal 2019 terulang, makanya kami mengambil keputusan mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah 2 persen,” tandasnya.
Terkait pengaduan PKB Kota Palembang, dia mengaku belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu kota Palembang.
“PKB juga sudah koordinasi dengan kita, dan sudah klarifikasi dan alhamdulilah mereka juga tahu kalau kami hanya menjalankan rekomendasi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, kalau pihaknya sedang melakukan kajian atas laporan tersebut (PKB) .
“ Sebenarnya belum ada aturan , misalnya dari PSL mau ke PSL lagi , karena PSL maupun PSU dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara, dan itu ketika ada masalah di PSL ini kita belum ketemu, paling dia PSL upaya hukumnya ke MK,” tandasnya.
Disinggung perolehan suara mana yang dijadikan patokan dalam perolehan suara kedepan, apakah hasil pemungutan suara tanggal 14 Februari atau hasil PSL tanggal 24 Februari , menurut Kurniawan itu menjadi pertanyaan saat ini.
“ Itulah makanya kita buat telaahnya dulu, oleh Bawaslu kota Palembang,” paparnya.
Dilanjutkan Kurniawan, terhadap kasus 2 TPS di Kemang Agung, memang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Palembang dilakukan PSL tapi dalam pelaksanaan PSL ada kekeliruan .
| Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
|
|---|
| Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
|
|---|
| 52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
|
|---|
| Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sri-Maryati-KPU-Palembang.jpg)