Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Laporkan Balik Pengacara Korban Pelecehan, Dituding Umbar Berita Bohong

Kuasa Hukum Dokter MY, Prof Bennadi Hay SH MH angkat bicara soal tudingan kliennya diduga melecehkan istri pasein berinisial Taf

Editor: Odi Aria
Kolase
Kuasa Hukum Dokter MY (Kiri) dan Kuasa hukum korban pelecehan (kanan). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kuasa Hukum Dokter MY, Prof Bennadi Hay SH MH angkat bicara soal tudingan kliennya diduga melecehkan istri pasein berinisial Taf (22).


Dirinya pun sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan kuasa hukum pelapor korban, Febriansyahyang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.


"Harusnya di cek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan.

Apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya, "ungkap Bennedi, Rabu (29/2/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Soroti Kasus Dokter MY yang Diduga Lakukan Pelecehan, Minta Dinkes Turun Tangan


Terkait peristiwa ini, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik dan siap ungkapkan kejadian yang terjadi sebenarnya.

"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang.

Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu. 


Ia menyebut, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber ia akan diskusi dengan kliennya.  Kasus ini dinilai pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Sosok Dokter MY, Dokter Ortopedi RS Bunda Jakabaring Diduga Lecehkan Istri Pasien, Korban Lagi Hamil


Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

'Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar,," bebernya.


Ditambahkan Bennadi, kasus yang terjadi bukanlah kasus OTT dan harus mengedepankan praduga tak bersalah.

"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Menanggapi informasi jika bakal dilaporkan balik oleh kuasa hukum dokter Myd, Febriansyah yang merupakan kuasa hukum TAF menanggapi santai dan lebih fokus kepada proses yang sedang berjalan di Polda Sumsel.


Hal ini berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum dokter Myd yang menyebut jika apa yang disampaikan pihak kuasa hukum korban tidak akurat.


"Silahkan saja itu hak mereka juga. Tapi kami tekankan disini, yang kami sampaikan adalah asas praduga tak bersalah," ujar Febriansyah.

Sosok Dokter MY Ortopedi, Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Alumnus S2 Unpad
Sosok Dokter MY Ortopedi, Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Alumnus S2 Unpad (Kolase)


Dia menegaskan tidak ada berita atau informasi yang bohong disampaikan kepada awak media. Apa yang disampaikan justru berdasar pada laporan polisi (LP) yang dibuat oleh kliennya.


"Dugaan jelas ada dugaan di LP laporan sudah itu ada laporan itu memang ada di Polda kita cuma menanggapi pertanyaan dari wartawan.

Ini kan baru dugaan apa yang disampaikan klien kita dan kalau dia mau melaporkan kita, silahkan saja tidak ada masalah karena kita disini atas nama klien," tuturnya.


Febri juga mempertanyakan informasi tidak akurat yang dimaksud oleh kuasa hukum dokter Myd yang mana. Sebab apa yang ia sampaikan hanya berdasar kepada laporan polisi.


"Kita tunggu saja prosesnya seperti apa, kalau pun disebut ada yang hoax kita ini kan berdasarkan LP yang dibuat klien kita," katanya.


Terkait proses yang sedang berjalan di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, ia tak membantah jika memang menyampaikan proses sedang penyidikan dan mendekati gelar perkara.


"Karena prosesnya sudah mendekati gelar perkara," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved