Terlibat Asmara, Oknum Guru PPPK di OKI Ditangkap Setelah Ketahuan Berbuat Asusila Terhadap Muridnya
Terlibat hubungan asmara, seorang guru SMP di OKI ditangkap setelah ketahuan berbuat asusila terhadap murid wanita berusia 13 tahun.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Terlibat hubungan asmara, seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisial AH (38) ditangkap setelah ketahuan berbuat asusila terhadap murid wanita berusia 13 tahun.
Sewaktu ditemui di Mapolres OKI pada Rabu (28/2/2024) sore, oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini terlihat sudah memakai baju tahanan berwarna orange dengan wajah tertunduk lesu.
Dihadapan awak media, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Iman Falucky Fahri menyebut pihaknya mendapatkan laporan pada Jum'at (16/2/2024) silam.
"Jadi pada saat itu pelaku dengan sengaja mengajak korban bertemu disekolah melalui pesan WhatsApp. Setelah itu mereka bertemulah di halaman teras sekolah,"
"Tetapi korban waktu itu mengajak rekannya, jadi posisi mereka bertiga," katanya dihadapan media.
Tidak lama dari pertemuan, pelaku melakukan modus dengan cara memeluk dari posisi membelakangi tubuh korban.
"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 2 kali. Dikarenakan kaget tidak terima dengan perlakuan gurunya, korban pun segera melaporkan ke orangtuanya," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Lapor Balik Kuasa Hukum Pelapor Korban Pelecehan Pada Istri Pasien
Mendapati perlakuan yang tidak mengenakkan, korban didampingi orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Setelah berhasil ditangkap, kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa awalnya memang korban ini ada rasa dengannya, mungkin direspon lain oleh pelaku makanya dia memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut,"
"Sewaktu kami tanyakan kepada korban memang dia tidak merasa. Tetapi dari pelaku menyebut mereka sudah berhubungan (pacaran) kurang lebih 3 bulan," ungkapnya.
Dengan adanya perbuatan ini, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maskimal 20 tahun penjara. Karena yang memberatkan yaitu pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya dapat mendidik dengan baik, tetapi justru melakukan penyimpangan," katanya.
Skema Honorer Akan Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025 Lengkap Dengan Tahapannya |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Wilayah di Indonesia, Mulai Dari Aceh Hingga Papua |
![]() |
---|
Ketua DPRD Musi Rawas Bakal Ajak Honorer yang Tak Bisa Diangkat PPPK Temui KemenPAN-RB |
![]() |
---|
'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan |
![]() |
---|
Ribuan PPPK Prabumulih Mengeluh, Pascapelantikan Belum Terima Gaji, Dewan Minta Segera Bayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.