Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

IDI Sumsel Tidak Pandang Bulu, Jika Dokter MY Terbukti Lakukan Pelecehan Harus Diproses Hukum

pihaknya letakkan kasus dokter yang berdinas di RS Bunda Medika Jakabaring ini sebagai kasus dengan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok Dokter MY Ortopedi, diduga lakukan pelecehan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dr Hj Abla Ghanie Sp. THT-KL (K) angkat bicara soal dugaan pelecehan istri pasien yang dilakukan Dokter MY.

Ia mengatakan, pihaknya letakkan kasus dokter yang berdinas di RS Bunda Medika Jakabaring ini sebagai kasus dengan asas praduga tak bersalah.


"Jadi tetap dengan asas praduga tak bersalah, sampai penyelidikan selesai," kata Dokter Abla saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).


Menurutnya, kalau memang ternyata Dokter MY tersebut nantinya dinyatakan bersalah, maka IDI tidak akan membela suatu yang salah. 


"Kita selalu berpihak pada kebenaran, maka silakan diproses sesuai hukum," ungkapnya


Dokter Abla mengimbau kepada dokter, dalam melayani pasien IDI selalu menjunjung tinggi kode etik, yang sudah dilafazkan pada sumpah Dokter.

Hal senada diungkapkan Ketua IDI kota Palembang Dr dr H Zulkhair Ali SpPD KGH, pastinya oknum yang bersangkutan akan dipanggil untuk dikonfirmasi.

"Sebagai Ketua IDI, nanti MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) akan memanggil yang bersangkutan untuk menyelidiki permasalahan ini secara komprehensif, " jelasnya.

Ditambahkannya, nanti MKEK akan memutuskan, apakah sudah terjadi pelanggaran etik atau tidak.

"Selama saya menjadi ketua IDI belum pernah ada laporan mengenai kecurigaan seperti ini, " pungkasnya.

Baca juga: Sosok Dokter MY, Dokter Ortopedi RS Bunda Jakabaring Diduga Lecehkan Istri Pasien, Korban Lagi Hamil

Dokter MY Dipecat

Liza, Humas RS Bunda Medika Jakabaring mengakui sudah mengetahui adanya laporan Dokter MY ke Polda Sumsel.

Diketahui dokter spesialis ortopedi itu dilaporkan istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring melakukn tindakan pelecehan sesksual.

"Terkait laporan korban, hingga kini kami hanya menghormati saja proses di Polda Sumsel," kata Liza, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, untuk adanya laporan dan kasus korban yang diduga dilecehkan serta dilakukan tidak senonoh oleh oknum dokter ini sudah diserahkan pihak kepolisian. 


"Untuk kasus ini kami serahkan langsung ke pihak kepolisian.

Setelah heboh itu oknum dokter MY itu langsung diberhentikan sehari usai kejadian dan tidak melakukan praktek lagi disitu," tegasnya. 

Ia menegaskan, apabila ada oknum pegawai yang melakukan tidak baik akan langsung diberikan sanksi tegas oleh RS Bunda Medika Jakabaring.

"Kita sudah sudah ada standar SOP dan tidak toleransi kalau dari pihak RS Bunda Medika," katanya.

Liza juga menegaskan, bahwa Korban diduga dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh oleh oknum dokter Spesialis Ortopedi, berinisial MY ini bukan pasien, tetapi istri dari pasien. 

Baca juga: RS Bunda Medika Jakabaring Akui MY Dokter Ortopedi, Pelaku Dipecat Usai Dilaporkan Lakukan Pelecehan


"Intinya, kami tegaskan bukan pasien, tetapi istri dari pasien. Kalau soal perkembangan kasus silahkan tanya ke Polda Sumsel," katanya.

Sosok Dokter MY

Berikut sosok Dokter MY, Dokter Ortopedi yang berdinas di RS Bunda Medika Jakabaring Banyuasin, Rabu (28/2/2024).

Dokter MY mendadak viral di media sosial usai dirinya dilaporkan istri pasien yang dirawat di RS Bunda Medika Jakabaring Banyuasin.

Dokter MY dilaporkan ke Polda Sumsel karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap TAF (22), istri pasien di RS Bunda Jakabaring.

Dari penelusuran Sripoku.com di website resmi RS Bunda Medika Jakabaring tertera hanya satu Dokter spesialis ortopedi yakni Dokter MY.

Dokter MY berdinas pada hari Senin dan Jumat di RS Bunda Medika Jakabaring.

Dilansir dari sosial media, Dokter MY merupakan alumnus S2 Kolegium Orthopaedi & Traumatologi Indonesia Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban TAF, Febriansyah SH mengatakan, pihak rumah sakit memang telah memecat dokter MY sehari setelah kejadian tersebut.


"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian.

Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.


Ia menghargai pihak rumah sakit yang kooperatif dalam kepentingan penanganan kasus.


Namun sangat menyayangkan tidak ada itikad baik dari oknum dokter kepada kliennya sejak dilaporkan sampai dengan hari ini.


"Selama ini berproses, oknum dokter itu seolah-olah tidak ada itikad baik konfirmasi ke kami juga tidak ada," katanya.

Korban Lagi Hamil

Diberitakan sebelumnya, Taf (22), warga Jalan Tegal Binangun melaporkan seorang oknum dokter RS di Palembang ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (27/2/2024).

Wanita muda ini mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter tersebut. Hingga kini, korban mengaku masih trauma.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riswidiati Anggraini mengatakan awalnya suami korban berobat ke rumah sakit tersebut.

Setelah beberapa waktu dirawat inap, sang suami merasa baikan.

Malam harinya dia bertanya pada perawat kapan diperbolehkan pulang.

Sekitar pukul 22.30 WIB, MY datang dan menyarankan agar suami korban tidak pulang dulu karena harus diobservasi.

Suami korban pun dipindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VIP.

Setelah pindah kamar, oknum dokter tersebut meminta perawat tersebut pergi lalu menyuntik suami korban hingga tertidur lelap.

Korban yang sedang hamil, lalu dipanggil oknum dokter dan diberikan suntikan yang katanya itu vitamin.

Namun setelah disuntik ternyata korban juga tertidur lelap.

Saat korban sadar dan terbangun pakaiannya sudah berantakan dan oknum dokter berada di sampingnya dengan posisi mengeluarkan kemaluannya.

Riswidiati Anggraini menambahkan, untuk kasus ini masih proses lidik, rencana mau gelar.

Sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban untuk proses penyelidikan.

"Ada 7 saksi yang diperiksa," ujarnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved